TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sebanyak 86 ribu warga Banyuwangi dinyatakan layak menerima Bantuan Sosial (Bansos). Namun, dari jumlah tersebut, hanya 54 ribu yang bisa terakomodasi karena keterbatasan kuota.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Andy Kurniawan, S.A.P., M.A.P., usai acara Komunikasi Publik Piloting Digitalisasi Bansos di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Banyuwangi, Jumat (23/1/2026).
Andy mengatakan, saat ini pemerintah masih berada pada tahapan pengumuman hasil seleksi uji coba pendataan sosial yang telah dilakukan sejak September lalu.
Masyarakat diberi ruang untuk melihat hasil tersebut sekaligus menyampaikan sanggahan bila terdapat data yang dirasa belum sesuai.
“Sekarang masih tahap pengumuman siapa yang layak. Kita lihat dulu respon masyarakat, apakah banyak sanggahan atau tidak. Kalau masyarakat menerima dengan baik dan datanya dinilai valid, maka data inilah yang akan digunakan untuk penyaluran Bansos berikutnya,” kata Andy, Jumat (23/1/2026).
Andy menegaskan, konsekuensi dari pemutakhiran data tersebut adalah adanya perubahan signifikan pada daftar penerima. Warga yang dinilai tidak layak akan dikeluarkan dan digantikan oleh mereka yang lebih berhak berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Terkait adanya selisih antara jumlah warga yang dinyatakan layak dengan kuota yang tersedia, Andy menyebutkan bahwa kuota Bansos tidak bisa ditambah secara sepihak oleh daerah maupun Kemensos.
“Kuota di daerah itu rasionya mengikuti tingkat kemiskinan. Kalau kemiskinan turun, kuota justru ikut menurun. Kalau kemiskinan naik, kuota bisa bertambah. Kita tidak bisa menambah kuota kecuali Presiden menambah kuota nasional,” jelasnya.
Dari hasil pendataan teranyar, terdapat 86 ribu warga Bumi Blambangan yang dinyatakan layak, sementara kuota yang tersedia hanya 54 ribu penerima. Untuk itu, Kemensos akan memprioritaskan warga dengan tingkat ketidakmampuan paling tinggi.
“Kita ambil dari yang paling tidak mampu sampai ketemu angka 54 ribu itu yang kita beri bantuan. Sisanya yang layak tapi belum masuk kuota akan masuk dalam sistem antrean,” terangnya.
Andy menyebutkan bahwa penerima Bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap tiga bulan. Perubahan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan kondisi ekonomi.
“Kalau ada yang awalnya miskin lalu mendapat warisan atau kondisi ekonominya membaik, otomatis datanya bergerak. Di situlah peluang bagi yang layak tapi belum masuk kuota untuk bisa masuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andy juga menegaskan bahwa Bansos bukanlah program permanen, melainkan bersifat sementara. Pemerintah, kata dia, mendorong agar masyarakat tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan beralih ke skema pemberdayaan.
“Bantuan ini sifatnya sementara. Yang kita dorong justru skema pemberdayaan supaya masyarakat bisa mandiri dan tidak terus bergantung pada Bansos,” tutupnya. (*)
| Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |