https://jatim.times.co.id/
Berita

Wujudkan Transparansi, Sekretariat DPRD Banyuwangi Minta Anggota Dewan Terpilih Serahkan Laporan Kekayaan Sebelum Dilantik

Senin, 08 Juli 2024 - 20:22
Wujudkan Transparansi, Sekretariat DPRD Banyuwangi Minta Anggota Dewan Terpilih Serahkan Laporan Kekayaan Sebelum Dilantik Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mengingatkan para calon anggota dewan terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Laporan kekayaan tersebut sebagai salah satu wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono menegaskan, penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD merupakan syarat wajib sebelum dilantik sebagai anggota legislatif. 

Sebagian besar calon anggota dewan terpilih, masih Alief, telah melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada yang belum menyetorkan form yang sudah diverifikasi komisi antirasuah. 

"Yang kita butuhkan itu adalah form LHKPN yang sudah melalui proses verifikasi KPK," katanya, Senin, (8/7/2024).

Sebanyak 50 calon anggota DPRD Banyuwangi terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Bagi yang tidak menyerahkan LHKPN dalam waktu yang ditentukan, berpotensi tidak dilantik.

Kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

"Persyaratan-persyaratan administrasi seperti KK, KTP, dan lainnya, kami harap 21 hari sebelum pelantikan semuanya sudah beres," tegas Alief.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon anggota dewan terpilih terkait kewajiban penyerahan LHKPN dengan memberikan informasi terkait apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses pelantikan. 

Sejauh ini, persiapan teknis telah mencapai sekitar 40 persen, termasuk pengukuran pakaian bagi para anggota dewan terpilih.

"Sampai saat ini persiapan pelantikan masih 40 persen. Untuk masalah waktunya masih kita sesuaikan, tapi harapan kami bisa digelar pagi hari," imbuhnya. 

Upaya Sekretariat DPRD Banyuwangi dalam mewajibkan penyerahan LHKPN merupakan langkah penting untuk mewujudkan legislatif yang bersih dan terpercaya. Pasalnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.