https://jatim.times.co.id/
Berita

Mulai 19 Desember 2025, Kendaraan Logistik Dibatasi Menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Jumat, 05 Desember 2025 - 18:47
Mulai 19 Desember 2025, Kendaraan Logistik Dibatasi Menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Sejumlah antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sejumlah kendaraan barang alias logistik yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, mulai tanggal 19 Desember 2025, akan dikenakan pembatasan operasional pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pelabuhan Ketapang, yang menjadi penghubung utama antara Pulau Jawa dan Bali, selama ini menghadapi tantangan serius akibat padatnya arus kendaraan logistik. Kemacetan panjang seringkali menjadi masalah yang mengganggu kelancaran aktivitas di pelabuhan.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira Atmaja, pembatasan kendaraan mulai diberlakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 15.00 waktu setempat hingga Minggu, 04 Januari 2026, pukul 24.00 waktu setempat.

“Mengutip dari SKB, kendaraan yang diizinkan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan di lintas penyeberangan Selat Bali,” kata Komang, Jumat (5/12/2025).

Menurut Komang, untuk mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII dan IX, dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas.

Dalam rangka mengurai kepadatan atau antrean di pelabuhan, dilakukan pembatasan pergerakan kendaraan angkutan barang dengan pengurangan kuota melalui pembelian tiket online pada aplikasi Ferizy.

Pemberlakuan pola operasi kapal Tiba, Bongkar, Berangkat (TBB) di Pelabuhan penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk pada saat kondisi padat mulai hari Jumat, (19/12/2025) hingga Minggu, (4/1/2026), dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.

“Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX, dapat memanfaatkan atau melalui trayek laut Tanjung Wangi – Gilimas dan atau Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar mulai hari Jumat (19/12/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu (4/1/2026) pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Komang. (*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.