TIMES JATIM, MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan klarifikasi penting kepada masyarakat terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian.
Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah telah terjadi pengiriman dana dalam jumlah besar. Pesan tersebut meminta pengembalian dana sebesar Rp5.000.000 seolah-olah terjadi kesalahan “kelebihan transfer”.
Wakil Bupati Mojokerto, Moch. Rizal Octavian menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.
Bukti transfer yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, Moch. Rizal Octavian. (Foto: Dok. Humas Pemkab Mojokerto)
“Bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri, dan mengandung indikasi pemalsuan. Permintaan pengembalian dana tersebut merupakan modus penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan kepercayaan,” jelasnya dikutip TIMES Indonesia, Jumat (5/12/2025).
Wakil Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan transfer balik dana tanpa verifikasi langsung kepada pihak resmi.
“Kami minta untuk melaporkan segala bentuk komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati atau Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada aparat penegak hukum. Diharap agar menghubungi kontak resmi Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk klarifikasi apabila menerima informasi yang meragukan,” pungkas Wabup Mojokerto.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik dari segala bentuk penyalahgunaan identitas pejabat daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Wabup Mojokerto
| Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
| Editor | : Deasy Mayasari |