https://jatim.times.co.id/
Berita

Kejari Kota Probolinggo Edukasi Siswa SMPN 8 Tentang Bahaya Perundungan

Senin, 07 Oktober 2024 - 20:33
Kejari Kota Probolinggo Edukasi Siswa SMPN 8 Tentang Bahaya Perundungan Kajari Dodik bersama dengan Kadisdikbud Siti Romlah dan Kepala SMP Negeri 8 Zakial usai membuka apel dan berikan sosialisasi. (FOTO: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa, bahkan guru, kini menjadi perhatian bersama termasuk Kejari Kota Probolinggo. Hal ini disebabkan oleh dampak hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut, baik dilakukan secara sadar maupun tidak.

Dinas Pendidikan Kota Probolinggo melalui SMP Negeri 8 bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Kerja sama ini diwujudkan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang bertujuan memberikan sosialisasi mengenai dampak hukum perundungan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/10/2024) pagi di lapangan apel SMP Negeri 8 Kota Probolinggo.

Edukasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kajari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Siti Romlah, serta jajaran sekolah terkait.

Selain sosialisasi yang dilakukan di lapangan apel pada sesi pertama dan di ruang kelas pada sesi kedua, acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan tari nusantara yang dibawakan oleh siswa-siswi SMP Negeri 8 dengan penuh keindahan.

Kajari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah agar generasi muda terhindar dari masalah hukum yang terkait dengan bullying dan perundungan, baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.

“Kami memberikan pemahaman hukum terkait tindakan bullying dan perundungan,” ujar Dodik.

Adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa lebih memahami hukum dan dapat terhindar dari masalah hukum. Sering kali siswa atau guru tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan perundungan, termasuk saat menggunakan media sosial.

“Banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan seperti mengolok nama teman atau orang tua hanya dianggap candaan, padahal itu merupakan bentuk bullying. Hal ini juga termasuk saat menggunakan media sosial,” tambah Dodik.

Sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak enam kali ini diharapkan dapat menekan angka bullying dan perundungan di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan, menyampaikan, kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri memberikan pemahaman hukum yang berharga bagi siswa.

“Saya berharap dengan adanya pendidikan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mencegah terjadinya bullying serta perundungan agar terhindar dari dampak hukum,” ujar Zakial. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.