https://jatim.times.co.id/
Berita

Ini Rincian Penggunaan Dana Cukai Hasil Tembakau 2024 di Pacitan

Senin, 07 Oktober 2024 - 19:57
Ini Rincian Penggunaan Dana Cukai Hasil Tembakau 2024 di Pacitan Tanaman tembakau di Pacitan siap panen. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan kerap menjadi pertanyaan publik. Tahun 2024, total dana yang diterima Kota 1001 Goa ini mencapai Rp26,9 miliar. 

Dari total anggaran, Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan bagian terbesar, yaitu Rp7,4 miliar. Kemudian, RSUD dr. Darsono menerima Rp6,5 miliar, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan Rp4,2 miliar. 

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menerima Rp2,7 miliar, dan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) sebesar Rp2,3 miliar.

Alokasi dana juga diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp2,1 miliar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskumin) sebesar Rp500 juta, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp393 juta. 

Selain itu, Rp393 juta dialihkan untuk mengatasi masalah krisis air akibat kemarau panjang. 

Berikut adalah rincian alokasi DBHCHT kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD):

Dinas Sosial (Dinsos): Rp7,4 miliar
RSUD dr. Darsono: Rp6,5 miliar
Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp4,2 miliar
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP): Rp2,7 miliar
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker): Rp2,3 miliar
Satpol PP: Rp2,1 miliar
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (DKUMP): Rp500 juta
Dinas PUPR: Rp393 juta

Oleh sebab itu, berita ini ditulis agar masyarakat turut memantau DBHCHT yang dikelola oleh Pemkab Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.