TIMES JATIM, PACITAN – Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan kerap menjadi pertanyaan publik. Tahun 2024, total dana yang diterima Kota 1001 Goa ini mencapai Rp26,9 miliar.
Dari total anggaran, Dinas Sosial (Dinsos) mendapatkan bagian terbesar, yaitu Rp7,4 miliar. Kemudian, RSUD dr. Darsono menerima Rp6,5 miliar, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan Rp4,2 miliar.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menerima Rp2,7 miliar, dan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) sebesar Rp2,3 miliar.
Alokasi dana juga diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp2,1 miliar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskumin) sebesar Rp500 juta, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp393 juta.
Selain itu, Rp393 juta dialihkan untuk mengatasi masalah krisis air akibat kemarau panjang.
Berikut adalah rincian alokasi DBHCHT kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Dinas Sosial (Dinsos): Rp7,4 miliar
RSUD dr. Darsono: Rp6,5 miliar
Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp4,2 miliar
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP): Rp2,7 miliar
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker): Rp2,3 miliar
Satpol PP: Rp2,1 miliar
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (DKUMP): Rp500 juta
Dinas PUPR: Rp393 juta
Oleh sebab itu, berita ini ditulis agar masyarakat turut memantau DBHCHT yang dikelola oleh Pemkab Pacitan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Rincian Penggunaan Dana Cukai Hasil Tembakau 2024 di Pacitan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |