https://jatim.times.co.id/
Berita

Bikin Macet, Warga Gresik Demo dan Hadang Bus Pekerja JIIPE

Senin, 24 Juni 2024 - 18:09
Bikin Macet, Warga Gresik Demo dan Hadang Bus Pekerja JIIPE Warga saat demo dan menghadang bus pekerja (Foto: GenpaBumi for TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Sejumlah warga Kabupaten Gresik Jawa Timur menghadang bus pekerja proyek kawasan JIIPE karena dinilai membuat kemacetan. Selain menghadang bus, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pribumi (Genpabumi) ini melakukan orasi. Mereka juga memasang sejumlah spanduk berisi narasi protes.

Koordinator Genpabumi Gresik, Ali Candi mengatakan, aktivitas antar-jemput pekerja proyek ini membuat kemacetan. Bahkan kata dia, bus itu masuk ke kampung-kampung menjemput pekerja yang menyewa rumah lantaran bukan asli Gresik.

“Kami menuntut agar tidak ada lagi bus-bus besar tidak ada lagi, dan diganti dengan bus-bus kecil agar tidak membuat kemacetan terutama di jalan perkampungan. Kemudian meminta pihak perusahaan bertanggungjawab memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas bus pengangkut pekerja," katanya, Senin (24/6/2024).

Ali menyatakan, aktivitas bus antar jemput pekerja proyek perusahaan plat merah tersebut kerap membuat kemacetan karena berhenti sembarangan hingga membuat jalan rusak.

Setelah beberapa waktu melakukan aksi penghadangan bus pekerja dan berorasi, warga akhirnya ditemui oleh beberapa pihak perusahaan terkait untuk melakukan audiensi di Pendopo Kecamatan Manyar. Hasilnya, pihak perusahaan menyepakati tuntutan warga.

“Intinya semua sepakat tuntutan warga, hasil audiensi mulai besok sudah tidak bus-bus besar pengangkut pekerja yang melintas. Untuk pergantian bus-bus kecil menunggu pertemuan kedua di hari Jum’at besok. Kemudian jalan perkampungan akan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah, kebetulan dalam waktu dekat akan ada perbaikan jalan,” terang Ali.

Selain menuntut tidak ada aktivitas bus-bus besar pengangkut pekerja dan memperbaiki jalan perkampungan yang rusak.

Warga juga meminta pihak perusahaan mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban perusahaan merekrut 60 persen tenaga kerja lokal dengan UMR yang berlaku.

“Pihak perusahaan juga agar mentaati Perda Nomor 7 Tahun 2022. Jadi pekerja harus 60 persen warga lokal,” jelasnya.

Aksi protes warga berlangsung damai dengan penjagaan ketat petugas kepolisian dari Polsek Manyar. Setelah audiensi berakhir, warga kemudian membubarkan diri. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.