https://jatim.times.co.id/
Berita

Digelar Hingar Bingar, Deklarasi Kampanye Damai Bukan Sekadar Seremonial

Selasa, 24 September 2024 - 19:55
Digelar Hingar Bingar, Deklarasi Kampanye Damai Bukan Sekadar Seremonial Tiga paslon Pilkada 2024 Kota Madiun dan Ketua KPU Kota Madiun usai menandatangani board deklarasi. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUNKPU Kota Madiun menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada 2024. Kegiatan berkonsep open space lengkap dengan panggung mobil ukuran besar itu digelar di area Tugu Nol Kilometer persimpangan jalan protokol utama kota pendekar. Deklarasi kampanye damai dihadiri tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun beserta partai pengusung dan pendukungnya.

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari didampingi Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho membacakan isi deklarasi damai yang ditirukan tiga pasangan calon dan para pendukungnya. Ada tiga poin komitmen yang dideklarasikan oleh semua paslon sebagai peserta pilkada.

Pertama, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang. Serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pembacaan deklarasi, tiga paslon menandatangani board deklarasi kampanye damai disaksikan ketua KPU dan Bawaslu Kota Madiun. Selama prosesi itu, para pendukung dan simpatisan yang memadati area deklarasi tak henti mengelu-elukan paslonnya masing-masing. 

Meskipun digelar hingar bingar, KPU Kota Madiun menegaskan deklarasi kampanye damai bukanlah sekadar kegiatan seremonial. Tetapi mencerminkan komitmen semua kandidat menjaga dan bertanggung jawab berkampanye secara etis dan demokratis.

"Tujuan utama dari deklarasi adalah mengurangi potensi konflik antar pendukung dalam suasana politik yang saat ini sudah semakin menunjukkan sinyal memanas," ungkap Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.

Namun Pita tidak menyebut secara spesifik apakah ada sanksi atau tindakan yang akan diambil jika ada pasangan calon yang melanggar komitmen yang tertuang dalam deklarasi kampanye damai. Dia menjelaskan ada ketentuan kampanye yang tidak boleh dilanggar paslon yang bisa berujung diberikan sanksi. Seperti jadwal dan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Jadwal sudah kita tetapkan jadwalnya kemudian bentuk dan metode kampanye. Misalnya nanti paslon ada yang berkampanye di luar jadwal itu nanti akan ditertibkan oleh bawaslu," jelas Pita. 

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, kampanye paslon akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. KPU Kota Madiun telah menetapkan yakni Inda Raya-Aldi Prastianto (Dadi), Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) dan Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (BoNus) sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun. Tiga paslon tersebut hadir saat deklarasi kampanye damai pada 24 September 2024. (*) 

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.