https://jatim.times.co.id/
Berita

PWI Blitar Raya Kecam KPU Blitar Atas Pelarangan Wartawan di Pengundian Nomor Urut

Selasa, 24 September 2024 - 20:56
PWI Blitar Raya Kecam KPU Blitar Atas Pelarangan Wartawan di Pengundian Nomor Urut Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024, Senin (23/9/2024). (Foto: Zaenal Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BLITAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya melontarkan kecaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar setelah insiden pelarangan sejumlah wartawan untuk meliput pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024.

Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Blitar, pada Senin (23/9/2024), namun beberapa wartawan yang hadir di lokasi tidak diizinkan masuk ke dalam ruangan pengundian Pilkada Kabupaten Blitar.

Proses pengundian dilakukan secara tertutup dengan pintu ruangan yang ditutup rapat. Meski demikian, masih ada beberapa wartawan dari berbagai media, termasuk Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang, dan ID Pos yang berada di luar ruangan dan berupaya untuk masuk. Namun, upaya mereka terhalang oleh petugas keamanan yang menyatakan bahwa kondisi di dalam ruangan sudah penuh.

Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan KPU Kabupaten Blitar yang tidak memberikan akses bagi wartawan untuk meliput acara tersebut. Menurutnya, tidak ada sosialisasi yang jelas terkait aturan masuk yang memerlukan id card khusus.

"Saya sebagai Ketua PWI Blitar Raya mengecam tindakan ini. Jika memang ada aturan soal id card khusus, seharusnya ada sosialisasi sebelumnya," ungkap Irfan pada Selasa (24/9/2024).

Irfan juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penghalangan tugas jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Seorang wartawan dari Detikcom, Fima Purwanti, juga menceritakan pengalamannya saat hendak masuk ke dalam ruangan. Menurutnya, meskipun ia bersama seorang rekan berhasil masuk setelah melakukan negosiasi, beberapa wartawan lainnya tetap tidak diizinkan masuk meskipun sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.

"Kami sudah melakukan registrasi resmi di meja resepsionis, menuliskan nama dan asal media, tapi tetap tidak diizinkan masuk karena alasan id card khusus dari KPU sudah habis," ujar Fima.

Ketua KPU Blitar, Sugino, di sisi lain memastikan bahwa tidak ada pelarangan secara sengaja terhadap wartawan untuk masuk ke ruangan pengundian. Menurut Sugino, insiden tersebut merupakan kesalahpahaman komunikasi.

"Ini hanya miss komunikasi. Sebenarnya, sebagian wartawan masuk secara bergantian sesuai dengan kapasitas ruangan," jelasnya melalui pesan singkat pada Selasa (24/9/2024). (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.