TIMES JATIM, SURABAYA – Larangan keras beraktivitas di jalur rel ditegaskan kembali oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya (Daop 8 Surabaya). Peristiwa tewasnya 4 orang insiden tertemper kereta api saat bermain di jalur kereta api menjadi evaluasi. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Meninggalnya 4 warga bermain di Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terjadi Minggu (22/9) lalu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu dapat dikenai sanksi hukum karena melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,”kata Luqman Arif.
Larangan ini sesuai dengan undang – uandang yang berlaku. UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15.000.000.
“Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta. Menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta,”ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KAI Daop 8 Surabaya Larang Keras Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |