https://jatim.times.co.id/
Berita

Banyuwangi Optimalisasi Kelola HKI UMKM hingga Level Desa

Kamis, 04 Juli 2024 - 18:07
Banyuwangi Optimalisasi Kelola HKI UMKM hingga Level Desa Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyerahkan surat rekomendasi pengurusan HKI kepada Batik Kinnara Kinnari di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi optimalisasi dalam mendukung perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha UMKM hingga tingkat desa. 

HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menjelaskan bahwa perlindungan HKI sangat penting untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, terutama dalam sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM, Kamis, (4/7/2024).

Fasilitasi pemkab dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp500 ribu. 

Untuk menyosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di tiap gelaran Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HAKI. Pengurusan juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. 

Bupati-Banyuwangi-Ipuk-Fiestiandani-Azwar-Anas-b.jpg

Berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya, difasilitasi pengurusan rekomendasi HKI.

“Pengurusan HKI sangat penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, karena bisa melindungi dari penyalahgunaan atau pemalsuan seperti merek, hak paten, atau desain sebuah produk,” kata Ipuk. 

Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Abdul Latif, pihaknya terus mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus HKI. Pada tahun ini hingga Juli, pihaknya sudah mengeluarkan 43 surat rekomendasi.

Surat rekomendasi pengurusan HKI bisa diajukan oleh pelaku usaha UMKM maupun industri kreatif di Banyuwangi. Persyaratannya terdiri atas nomor induk berusaha (NIB), KTP dan merek yang akan didaftarkan.

Untuk pendaftaran HKI di Kemenkumham, pemohon bisa mendaftar di website Kemenkumham. "Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Silakan datang ke kantor Disnakerin," jelas Latif.

Pemkab Banyuwangi sendiri memberikan sejumlah fasilitasi untuk memberikan jaminan legalitas formal maupun keamanan bagi produk UMKM. Sejak 2021 telah difasilitasi sertifikasi halal di Banyuwangi yang diikuti oleh 11.361 UMKM. 

Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi pengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) hingga kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan layanan pengurusan izin edar di Mal Pelayanan Publik. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.