TIMES JATIM, MOJOKERTO – Salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, ROS dilaporkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2024).
Laporan itu diterima oleh Bawaslu Selasa (25/6/2024) sore atas dugaan keterlibatan anggota komisioner KPU terpilih sebagai anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan Bawaslu akan memproses laporan ini dalam jangka waktu 3 x 24 jam. Proses laporan ini terhitung sejak laporan ini diterima oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Bawaslu hari ini menerima laporan dugaan keterlibatan anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang menjadi anggota partai politik. Kami akan memproses laporan ini secara administrasi untuk mencari objek formil dan materiilnya,” ungkap Dodik, sapaannya kepada TIMES Indonesia, Selasa (25/6/2024).
Dodik juga menyatakan, pihaknya akan meminta petunjuk dari Bawaslu Jawa Timur untuk menghadapi perkara ini. Pasalnya, laporan ini merupakan kali pertama yang pernah terjadi sepanjang perhelatan Pemilu di Kabupaten Mojokerto.
“Karena ini kaitannya dengan internal KPU sendiri, kami akan meminta petunjuk dan arahan dari Bawaslu Provinsi Jatim untuk menangani ini. Karena ini baru pertama kali,” jelasnya.
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Irfan Anshori |