https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Usulkan Sejumlah Jalur Trans Jatim di Kabupaten Malang

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:34
Pemkab Usulkan Sejumlah Jalur Trans Jatim di Kabupaten Malang Ilustrasi- Trans Jatim yang diusulkan untuk melalui jalur Kabupaten Malang. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengusulkan sejumlah jalur Trans Jatim untuk memperkuat pengembangan moda transportasi umum dan meningkatkan konektivitas antarwilayah. Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa beberapa rute Trans Jatim yang diusulkan mencakup wilayah utara, tengah, selatan, hingga timur Kabupaten Malang.

“Yang sudah masuk kajian itu wilayah utara, rute Arjosari ke arah Batu. Kemudian kami juga mengusulkan ruas dari Hamid Rusdi ke arah selatan, ke arah tengah, Kacuk ke selatan sampai dengan Blitar. Satu lagi arah timur dari Gondanglegi, dengan muara tetap di Terminal Talangagung, Kepanjen” ujar Eko.

Eko menjelaskan, pengusulan jalur Trans Jatim tersebut mengacu pada ketentuan jarak minimal 50 kilometer. Ketentuan ini diterapkan karena layanan Trans Jatim dilengkapi dengan halte-halte resmi sebagai titik naik turun penumpang.

“Di Trans Jatim itu ada ketentuan jarak minimal 50 kilometer. Kenapa 50 kilometer? Karena nanti ada halte-halte dan sistem pelayanan yang berbeda dengan angkutan umum biasa,” jelasnya.

Menurut Eko, pengembangan Trans Jatim di Kabupaten Malang diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih tertib dan terintegrasi. Ia menegaskan, meski beberapa ruas telah dilalui angkutan umum eksisting, sistem Trans Jatim memiliki perbedaan mendasar.

“Kalau Trans Jatim itu naik turunnya harus di halte, tidak boleh berhenti sembarangan seperti kendaraan umum yang ada sekarang. Karena itu, kami juga tetap berkomunikasi dengan teman-teman angkutan perdesaan,” katanya.

Terkait penyediaan halte, Eko menyebut kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah kabupaten hanya mengusulkan dan menyiapkan dukungan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Haltenya nanti diatur oleh provinsi. Seperti di Dau, dekat Taman Sengkaling, itu kan sudah ada halte. Semua kajian dan penetapan halte menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Selain rute yang telah diusulkan, Eko juga menyampaikan harapan agar Terminal Gondanglegi dapat difungsikan sebagai titik transit Trans Jatim. Langkah ini dinilai dapat mendukung penataan kota dan pengembangan wilayah.

“Kami berharap Terminal Gondanglegi juga bisa untuk transit, untuk pengembangan tata kota. Bululawang juga dipersiapkan untuk menyambut exit tol dan pengembangan wisata Malang Selatan dengan adanya jalan baru,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.