TIMES JATIM, GRESIK – Dua tahun telah berlalu sejak Wardatun Toyyibah tewas dibunuh secara keji di rumahnya di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Namun, duka itu belum juga reda bagi Mahfud, suami korban, terlebih ketika sang anak NZ yang kini berusia empat tahun masih sering mencari ibunya.
Peristiwa tragis itu terjadi saat anak korban masih berusia dua tahun dan berada dalam dekapan ibunya. Bocah tersebut menjadi saksi langsung kekejian pembunuhan yang merenggut nyawa Wardatun, yang dikenal sebagai pengusaha agen perbankan.
Wardatun ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sang suami, Mahfud sangat terpukul dan masih mengingat betul kejadian memilukan itu.
Kepada TIMES Indonesia, Mahfud mengaku terkejut dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahmad Midhol, otak pembunuhan sekaligus eksekutor, yang hanya dituntut 14 tahun penjara.
“Menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan kepada istri saya,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Dia mengungkapkan, sejak kepergian sang istri, kehidupannya berantakan. Namun, yang paling menyakitkan adalah saat anaknya masih terus mencari sosok ibunya. “Anak saya kadang masih mencari ibunya. Saya bilang ibunya sudah di surga. Dia malah bilang mau cari ibu ke surga,” tuturnya.
Mahfud berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan secara saat menjatuhkan putusan. Dia ingin hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah merenggut nyawa istrinya dan menghancurkan masa depan keluarganya.
“Saya hanya berharap hakim benar-benar menimbang keadilan, tidak hanya untuk kami, tapi juga untuk anak saya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ahmad Midhol, otak sekaligus eksekutor perampokan sadis di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, dituntut 14 tahun penjara oleh JPU. Tuntutan tersebut sama dengan Asrofin, pelaku lain yang menggasak uang Rp150 Juta.
Sebelum ditangkap di hutan Kalimantan Tengah, Midhol sempat menjadi buronan polisi selama satu tahun. Kemudian, ia didakwa melanggar Pasal 479 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 'Cari Ibu ke Surga', Pilunya Anak Korban Pembunuhan di Gresik Usai Otak Pelaku Dituntut Ringan
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Deasy Mayasari |