TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana melakukan peningkatan dan pelebaran ruas Jalan Kepanjen–Pagak sepanjang total 13 kilometer. Jalan strategis tersebut ditargetkan memiliki lebar minimal 7 meter, bahkan berpotensi mencapai 7,5 meter, guna meningkatkan konektivitas dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, mengatakan bahwa usulan peningkatan jalan Kepanjen–Pagak telah mendapatkan persetujuan pendanaan, meski nilai anggaran final masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Sudah disetujui, alhamdulillah, cuma nilainya belum tahu. Yang kami ajukan sekarang ada kurang lebih 13 kilometer,” ujar Khairul, yang akrab disapa Oong.
Ia menjelaskan, total usulan anggaran peningkatan jalan Kepanjen–Pagak berkisar antara Rp49 miliar hingga Rp65 miliar melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD). Pekerjaan tersebut dirancang secara komprehensif, tidak hanya sebatas pelebaran badan jalan.
“Komplit dengan U-ditch kiri kanan, drainase, pelebaran jalan, dan peninggian badan jalan,” jelasnya.
Menurut Oong, lebar jalan eksisting saat ini sekitar 5,5 meter. Melalui program peningkatan tersebut, jalan ditargetkan memiliki lebar minimal 7 meter, bahkan dapat mencapai 7,5 meter apabila kondisi lahan di lapangan memungkinkan.
“Paling tidak jalan idealnya 6 meter. Kalau bisa dilebarkan satu meter kiri kanan, hasilnya bisa 7,5 meter,” katanya.
Ia menambahkan, pelebaran jalan tidak semata-mata difokuskan pada badan jalan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan drainase. Jika lahan memungkinkan, pelebaran satu meter di sisi kiri dan kanan dapat dilakukan tanpa tambahan drainase. Namun, apabila kondisi lahan terbatas, maka pembangunan U-ditch tetap menjadi prioritas.
“Harapan kami sih kiri-kanan bisa satu meter pelebaran. Kalau tidak memungkinkan karena lahan, ya tetap ada U-ditch,” terangnya.
Sebelumnya, peningkatan Jalan Kepanjen–Pagak telah dilakukan melalui program IJD 2024 sepanjang 3,1 kilometer, dimulai dari Perempatan Kepanjen hingga STA 3.100, dengan anggaran sekitar Rp15,8 miliar. Sisa ruas jalan yang belum dikerjakan akan dilanjutkan dari STA 3.100 hingga STA 16.000 atau sekitar kilometer ke-16.
“Dari STA 3.100 sampai dengan STA 16.000 itu yang kita usulkan lanjutan melalui Instruksi Presiden Jalan Daerah,” kata Oong. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |