https://jatim.times.co.id/
Berita

Terkait Pertanyaan Soal 4 Raperda dari Dewan, Begini Jawaban Bupati Malang

Senin, 24 Juni 2024 - 20:25
Terkait Pertanyaan Soal 4 Raperda dari Dewan, Begini Jawaban Bupati Malang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang menggelar agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/6/2024). (FOTO: DOK Pemkab Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang menggelar agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/6/2024). 

Bupati Malang Sanusi menjelaskan, bahwa penyampaian jawaban ini atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terkait empat Ranperda. Antara lain, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang (RPJPD Kabupaten Malang) tahun 2025-2045; Sistem Pengelolaan Limbah Domestik, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang; dan Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045

Bupati Malang menyampaikan, berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Secara eksplisit, penataan ruang dalam RPJPD memberikan arah kebijakan pembangunan yang didukung dengan penetapan kawasan prioritas beserta infrastruktur kewilayahan, sebagai landasan untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola secara keseluruhan," kata Bupati Malang.

Selain itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. "Dalam poin ke-lima disebutkan bahwa RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD," imbuhnya.

Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Selanjutnya, Bupati Malang menegaskan, bahwa sesuai dengan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 yang tertera dalam BAB 5 sub-bab Indikator Utama Pembangunan, dapat disampaikan bahwa Kabupaten Malang mengambil 37 Indikator yang akan digunakan dalam 20 tahun ke depan sebagai tolok ukur kinerja.

Raperda Sistem Pengelolaan Limbah Domestik

Terkait Ranperda Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Bupati Malang menyampaikan beberapa pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis yang mendasarinya.

Pertama. Upaya pelestarian Sumber Daya Air dan fungsi lingkungan hidup dengan derajat kesehatan optimal menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan kebijakan daerah tentang upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua. Keberadaan air limbah domestik apabila tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik maka air limbah itu berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kualitas derajat kesehatan masyarakat. Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Bupati Malang menegaskan agar pengelolaan air limbah domestik  dapat berjalan secara optimal, butuh aspek pendukung berupa regulasi daerah, kelembagaan, teknis (infrastruktur), dan pendanaan yang optimal pula.   

"Pada tahun 2024, guna mencukupi sarana dan prasarana dalam pengelolaan air limbah domestik telah dianggarkan untuk pembangunan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik. Sarana dan prasarana tersebut berupa jamban keluarga di 6 desa, MCK di 9 desa, IPAL Komunal di 1 desa, dan tangki septik di 1 desa," ungkap Bupati Sanusi. 

Pendanaan pengelolaan air limbah domestik ini, imbuhnya, bersumber dari APBD dan dana transfer daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi, dan juga APBN.

"Berdasarkan pada beberapa aspek inilah, maka penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik sangat penting untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air," ucapnya.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik ini dapat digunakan pula sebagai kesiapan Readiness Criteria untuk pendanaan APBN sehingga dapat menambah capaian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2024.

Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Kanjuruhan

Terkait Ranperda BPR Artha Kanjuruhan ini, Bupati Malang menyampaikan bahwa perubahan Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” mempunyai batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan atau paling lama 12 Januari 2025.

Hal tersebut berdasarkan amanat Pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, serta Pasal 147 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,

"Harapan kita bersama, Bank Perekonomian Rakyat yang 98,57% sahamnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang ini nantinya dapat dikelola dan berjalan dengan baik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas Bupati Malang.

Melalui perluasan usaha ini, maka pengelolaan BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang dapat dilaksanakan oleh manajemen, dengan melihat perkembangan iklim dan persaingan dunia usaha, serta disesuaikan dengan kondisi maupun kebutuhan saat ini.

"Mudah-mudahan BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang kedepannya dapat memainkan peran strategis yakni untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, sekaligus memberikan sumbangsih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang," kata Bupati Malang.

Raperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Bupati Malang menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tidak terlepas dari kondisi atau dinamika dan perkembangan terkini masyarakat Kabupaten Malang, serta adanya penambahan ketentuan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam membantu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal itu tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 40 yang berbunyi: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat harus menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”

"Penambahan muatan yang mengatur tentang pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban pada kondisi bencana (bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial) dengan mengacu pada masa pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan regulasi sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah," tegas Sanusi.

Selain itu, maraknya kegiatan hiburan dan keramaian budaya serta fenomena penggunaan sound system dalam skala besar yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Malang, sangat berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan dampak kerugian baik secara material maupun dari segi kesehatan.

Untuk alsan tersebut, lanjut Bupati, Ranperda ini menjadi sangat penting. "Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja juga telah melakukan upaya persiapan terkait aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia aparatur, dan dukungan anggaran dalam rangka implementasi ketentuan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," ungkap Bupati Malang.(*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.