https://jatim.times.co.id/
Berita

Bupati Ipuk Pastikan PPDB SD dan SMP Negeri di Banyuwangi Tanpa Pungutan Biaya

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:54
Bupati Ipuk Pastikan PPDB SD dan SMP Negeri di Banyuwangi Tanpa Pungutan Biaya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru SD dan SMP di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Selasa (25/6/2024) (FOTO: Humas)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah SD dan SMP Negeri di Banyuwangi bebas dari segala bentuk pungutan biaya. 

"Semua sekolah SD dan SMP Negeri wajib menyelenggarakan pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan SPP, uang bangunan, dan lainnya," kata Bupati Ipuk saat memberikan pengarahan kepada puluhan guru di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di SDN 1 Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Mengacu pada Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012, Bupati Ipuk menjelaskan bahwa larangan pungutan ini berlaku meskipun sumbangan dan bantuan masih diperbolehkan. 

"Biaya operasional sekolah itu gratis. Jika ada biaya, itu hanya untuk keperluan personal seperti seragam, uang transportasi, dan uang saku," tambahnya.

Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, Pemkab Banyuwangi telah menggulirkan berbagai program bantuan pendidikan, termasuk bantuan uang saku dan uang transportasi, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta gerakan daerah angkat pelajar putus sekolah (Garda Ampuh) untuk membantu anak-anak rawan putus sekolah kembali bersekolah. 

Ada juga program Siswa Asuh Sekolah (SAS) yang memungkinkan pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu teman-teman yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menambahkan bahwa jika ada dana yang dihimpun dari masyarakat, itu harus dianggap sebagai sumbangan atau bantuan. 

"Bantuan bisa berupa uang, barang, tenaga, atau jasa yang diberikan oleh masyarakat atau orang tua berdasarkan kesepakatan. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak memaksa. Jika sumbangan dirasa memberatkan, komite sekolah akan memfasilitasi karena leading sector sumbangan adalah komite, bukan sekolah," jelas Suratno. (*)

 

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.