https://jatim.times.co.id/
Berita

Masa Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun, 299 Desa di Mojokerto Dinyatakan Mandiri

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:48
Masa Jabatan Kades Diperpanjang 2 Tahun, 299 Desa di Mojokerto Dinyatakan Mandiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pada saat memberikan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTO – Sebanyak 299 kepala desa se-kabupaten Mojokerto resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Disampaikan pula bahwa 299 Desa di Kabupaten Mojokerto berstatus mandiri.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati meminta kepada para kepala desa agar selalu menjaga kesehatannya, karena perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tentu masyarakat sangat menginginkan bukti kerja nyata para kepala desa setempat.

"Saya tentu berharap bisa terus bekerjasama dengan anda semuanya, kita sudah menata apa yang akan kita lakukan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto," tegasnya dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Bupati Mojokerto juga menegaskan, kedepan akan fokus dalam membangun desa, sehingga Ia meminta sinergitas seluruh kepala desa dalam memajukan seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto.

"Saya nyuwun bantuan dan dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," imbaunya.

Sementara itu, dalam laporannya, Asisten asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto menjelaskan, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terdapat 3 periodesasi yakni 2018-2024, 2022-2028, dan 2019-2025.

"Terdapat 3 periodesasi kepala desa, meliputi 7 kepala desa masa periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, 41 kepala desa masa periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2028, dan 251 kepala desa masa periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Bambang juga bersyukur, atas sinergitas dari seluruh stakeholder bahwa 299 desa se-Kabupaten Mojokerto saat ini sudah mendapatkan predikat desa mandiri.

"Dari 299 Desa di Kabupaten Mojokerto sudah mandiri, dengan rincian sebagai berikut tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara langsung piagam dan lencana desa mandiri kepada para kepala desa se-Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, untuk kepala desa yang berhalangan hadir dikarenakan sakit. Bupati Ikfina pun menyerahkan secara langsung kepada 4 kepala Desa tersebut.

Adapun 4 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, piagam, dan lencana desa mandiri di tempat masing-masing. Seperti Kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi Suparlik, yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto.

Selanjutnya, Kelapa Desa Jasem, Kecamatan Ngoro Moh. Imam Chanafi, kepala Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Sunyoto, dan Kepala Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal H. Sumanan yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di kediamannya masing-masing. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.