https://jatim.times.co.id/
Berita

152 Tersangka Dibekuk Polresta Mojokerto Jelang Lebaran 2024

Rabu, 03 April 2024 - 19:46
152 Tersangka Dibekuk Polresta Mojokerto Jelang Lebaran 2024 Pemusnahan barang bukti hasil Ops Pekat 19 - 30 Maret 2024 di Mapolresta Mojokerto, Rabu (3/4/2024) (Dok. Polresta Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTOPolresta Mojokerto berhasil menangkap total 152 terduga pelaku tindak kejahatan. Barang bukti hasil tindak kejahatan pun dimusnahkan di Mapolresta Mojokerto, Rabu (3/4/2024). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri yang mengungkapkan bahwa 152 pelaku ini ditangkap dalam ops pekat terhitung tanggal 19 - 30 Maret 2024. Hasilnya Polresta Mojokerto mengamankan 76 tersangka, terdiri dari 18 tersangka bidang reserse dan kriminal. 20 tersangka tindak pidana narkoba, 114 tersangka bidang keamanan, dan 118 tersangka pelanggar lalu lintas. 

“Jadi ini semua barang bukti yang ada adalah hasil dari operasi pekat yang kami laksanakan selama 12 hari. Barang bukti yang diamankan adalah 1.515 botol miras dan 108 knalpot dan 10 velg yang tidak sesuai standar dari unit lantas,” ungkap Kapolresta Mojokerto, Rabu (3/4/2024). 

“Kami harap dalam operasi ketupat nanti tidak ada tindak pidana yang menonjol, tidak ada kecelakaan, apalagi sampai ada korban yang sampai meninggal dunia,” sambungnya. 

Rincian Kasus

Unit Reskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap 6 kasus premanisme. Adapun jumlah tersangka sebanyak 7 orang yang diduga meresahkan masyarakat. 

Unit Reskrim Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku perjudian online. 2 tersangka ini didapati dari 2 kasus yang berbeda. Unit Reskrim polresta Mojokerto juga telah mengamankan 1 tersangka tindak kejahatan pornografi. 

Unit Reskrim polresta Mojokerto juga telah mengamankan 1 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias prostitusi. 4 kasus penyalahgunaan bahan peledak juga tidak luput dari monitor Reskrim Polresta Mojokerto. Alhasil 4 tersangka berhasil diamankan dari kasus penyalahgunaan bahan peledak. 

Puluhan jenis miras berbagai merk tanpa izin edar (menunggu proses persidangan di pengadilan negeri), pelakunya juga telah diamankan Polresta Mojokerto. 

Selain itu, ada 2 kasus jaringan pencurian motor dengan jumlah tersangka 3 orang yang berhasil ditangkap. Kasus ini menyertai 11 barang bukti kendaraan roda dua. 

Sementara, unit Narkoba Polresta Mojokerto pun berhasil mengamankan total 20 tersangka tindak pelaku kejahatan narkoba. Terdapat 12 kasus yang berhasil diungkap, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat gr, dan pil double L sebanyak 2.805 butir. 

Di sisi yang lain, di sektor keamanan dan ketertiban, Polresta Mojokerto melalui unit Samapta berhasil mengamankan 114 tersangka tindak pelaku kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban. 

Unit ini berhasil mengamankan 38 penjual miras ilegal dan 76 pemabuk di tempat umum. Adapun barang bukti berupa 1.515 Botol miras dari hasil pengungkapan gabungan. 

Di unit Lantas, Polresta Mojokerto juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Yakni, 118 tersangka pelaku pelanggar lalu lintas. Unit Lantas Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 108 Knalpot yang tidak sesuai dengan spektek dan 10 Ban/velg tidak sesuai standart sebagai barang bukti. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.