https://jatim.times.co.id/
Berita

DLH Banyuwangi Pastikan TPS3R Sobo Bukan Tempat Penumpukan Sampah

Senin, 02 Februari 2026 - 16:28
DLH Banyuwangi Pastikan TPS3R Sobo Bukan Tempat Penumpukan Sampah Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, ST, M.Si, beserta jajaran saat berkomunikasi dengan perwakilan warga Perumahan Adimas Sobo Regency. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan kepastian bahwa rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sobo dirancang sebagai solusi penanganan sampah modern. Bukan sebagai tempat penumpukan sampah atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, ST, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghormati aspirasi dan kekhawatiran warga Perumahan Adi Mas Sobo Regency terkait isu bau, dampak lingkungan, maupun kesehatan.

"Aspirasi warga kami pandang sebagai bagian penting dari proses pembangunan yang bertanggung jawab. Prinsipnya, TPS3R Sobo hadir bukan untuk menimbulkan masalah baru, melainkan menyelesaikan persoalan sampah perkotaan yang nyata kita rasakan saat ini," katanya, Senin (2/2/2026).

Kebutuhan fasilitas ini sangat mendesak mengingat Kota Banyuwangi tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah aktif sejak TPA Bulusan berhenti beroperasi. Kondisi ini memicu munculnya tumpukan sampah di depo tidak aktif, praktik pembakaran sampah, hingga penyumbatan drainase yang berkontribusi pada banjir.

Handayani menjelaskan, TPS3R Sobo akan beroperasi dengan sistem tertutup. Fasilitas ini dilengkapi teknologi pengendalian bau, sistem pengelolaan air lindi, serta metode pengurangan residu yang ketat.

"Ini adalah fasilitas pemrosesan harian. Sampah masuk langsung diproses, bukan ditumpuk. Pengalaman kami di TPS Balak dan TPS3R Tembokrejo membuktikan bahwa fasilitas ini bisa dikelola tanpa bau, tanpa pencemaran, bahkan menjadi ruang edukasi lingkungan bagi masyarakat sekitar," jelasnya.

Pemilihan lokasi di Kelurahan Sobo pun telah melalui kajian mendalam, baik secara teknis maupun regulatif. Pembangunan ini telah selaras dengan beberapa payung hukum pusat hingga daerah. Dantaranya Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Sampah, Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Perbup No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS). Termasuk Perda No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi 2024–2044, yang menetapkan infrastruktur persampahan sebagai prasarana strategis daerah.

Secara teknis, lahan yang digunakan hanya mencakup 0,9 hektar dari total luas area 1,8 hektar. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki aksesibilitas armada yang baik dan jarak layanan yang ideal untuk melayani area perkotaan secara efektif.

Sebagai bentuk transparansi, DLH Banyuwangi terus membuka ruang dialog. Sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa titik, mulai dari Kantor Lurah Kertosari pada 19 November 2025, hingga pertemuan di Kantor Lurah Sobo pada 27 Januari 2026.

"Kami terus mengajak masyarakat untuk berdialog. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ini membawa manfaat bagi kesehatan lingkungan dan kenyamanan seluruh warga Banyuwangi," tandas Handayani.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zamroni SH, mengaku sangat mendukung upaya mencari solusi terbaik dalam pengelolaan sampah. Namun terkait rencana pembangunan TPS3R Sobo, dia berharap ada kesepahaman antara DLH Banyuwangi dan masyarakat.

“Pada intinya program pemerintah daerah ini harus benar-benar membawa manfaat dan mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi ini juga meminta agar DLH Banyuwangi, mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dalam menyelesaiakan permasalahan sampah. Mengingat sampah adalah permasalahan bersama.

“Untuk itu, guna meminimalisir kesalahpahaman dikalangan warga, DLH Banyuwangi, harus mampu merangkul dan memberi pemahaman kepada warga,” cetus Zamroni.

Kepada DLH Banyuwangi, Zamroni turut mengimbau agar lebih serius dalam penanganan sampah diwilayah pedesaan. Mengingat saat ini masyarakat sejumlah desa mengaku terbebani dengan biaya pengelolaan sampah, namun tidak merasa mendapat manfaat yang semestinya.

“Dalam hal ini, kami juga sudah komunikasi dengan Inspektorat. Kami berharap, baik Inspektorat maupun DLH Banyuwangi, bisa memberi pembinaan kepada pengelola sampah dilevel desa. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya, namun sampah tidak ditangani dengan baik,” ujar Zamroni. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.