TIMES JATIM, BONDOWOSO – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dugaan korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya terkait penggunaan dana living cost untuk pembiayaan Program Ma’had Al-Jami’ah.
Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi, petunjuk teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dr. Khoirul Faizin, M.Ag Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember menjelaskan, sejak tahun 2023, kampus tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
“Status tersebut diperoleh setelah melalui proses pendaftaran dan seleksi sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Pendis. Sebagai PTP, UIN KHAS Jember tidak hanya bertugas menyalurkan beasiswa, tetapi juga wajib melaksanakan program pembinaan atau capacity building bagi mahasiswa penerima KIP-K,” katanya dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Sabtu (31/1/2026).
Proses seleksi penerima beasiswa KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka dan berjenjang. Calon penerima harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah seperti Kartu PIP dan PKH. Seluruh berkas diverifikasi sebelum ditetapkan melalui Keputusan Rektor yang kemudian diumumkan secara resmi melalui kanal informasi kampus.
Terkait Program Ma’had Al-Jami’ah kata dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat petunjuk teknis KIP-K yang memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi penyelenggara untuk mengalokasikan dana pembinaan mahasiswa, termasuk melalui asrama, ma’had, atau pesantren.
“Program Ma’had dirancang sebagai sarana pembinaan karakter, penguatan keagamaan, serta peningkatan kompetensi dasar mahasiswa, mengingat masih adanya mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis Al-Qur’an,” paparnya.
Menurutnya, selama mengikuti Program Ma’had, mahasiswa mendapatkan fasilitas tempat tinggal, pembinaan keagamaan, pendampingan ibadah, kajian keislaman, penguatan karakter, hingga konsumsi kegiatan selama enam bulan. Seluruh rangkaian program tersebut dikelola oleh UPT Ma’had sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan program telah disosialisasikan secara terbuka kepada mahasiswa penerima KIP-K. Sosialisasi awal dilakukan pada 26 November 2024 bertepatan dengan pembagian buku rekening dan kartu ATM, serta sosialisasi lanjutan pada 10 Januari 2025. Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa menyatakan persetujuan mengikuti Program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai dan pakta integritas.
Terkait biaya Program Ma’had, ia menegaskan bahwa besaran Rp1.500.000 per semester bukan merupakan potongan sepihak, melainkan biaya riil program yang bersumber dari dana living cost mahasiswa. Biaya tersebut merupakan pembagian dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor yang berlaku.
Dari total 550 mahasiswa penerima beasiswa KIP-K, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti Program Ma’had meskipun telah menandatangani surat pernyataan. Sesuai petunjuk teknis KIP-K, pencairan beasiswa semester genap terhadap mahasiswa tersebut sempat ditangguhkan.
“Namun, UIN KHAS Jember kemudian memulihkan status mereka sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya, dan seluruh dana beasiswa akhirnya tetap dicairkan kepada mahasiswa. Tidak ada dana yang hilang ataupun disalahgunakan.
Menanggapi adanya laporan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum. Menurutnya, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel. Seluruh dokumen, kebijakan, serta alur keuangan disebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Tim kuasa hukum UIN KHAS Jember juga menyimpulkan tidak ditemukan unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut,” pungkasnya.
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Faizal R Arief |