TIMES JATIM, MALANG – DPRD Kota Malang menegaskan penolakan terhadap penggunaan skema pembiayaan pihak ketiga atau investor dalam rencana revitalisasi Pasar Besar Malang. Dewan meminta Pemkot Malang berani menggunakan kewenangannya sebagai pemilik pasar demi kepentingan masyarakat luas.
Hal ini disorot, karena sebelumnya Pemkot Malang mengaku gagal untuk merevitalisasi Pasar Besar melalui pembiayaan APBN, karena dinilai masih ada penolakan pedagang terhadap rencana tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai persoalan revitalisasi Pasar Besar tidak bisa terus berlarut akibat penolakan sebagian kelompok pedagang. Menurutnya, kondisi Pasar Besar saat ini sudah sangat tidak layak dan bahkan membahayakan.
“Pasar Besar itu mau dipakai model apa pun, HIPAMA tidak akan menerima kecuali mengikuti keinginan mereka. Tapi ini tidak boleh terjadi terus-menerus. Pasar itu milik pemerintah dan berdasarkan analisis sudah sangat tidak layak, sehingga pemerintah harus berani bertindak tegas,” ujar Arief, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah meminta Pemkot Malang menyusun ulang seluruh persyaratan teknis, mulai dari AMDAL, AMDAL lalu lintas, hingga aspek teknis lainnya. Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap, pengajuan kembali ke pemerintah pusat harus dilakukan tanpa ragu.
Terkait wacana penggunaan skema investor atau pihak ketiga jika dana APBN tidak turun, Arief secara tegas mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Menurutnya, investasi di sektor pasar justru kerap merugikan pedagang.
“Jangan sekali-sekali melirik investor. Contohnya sudah banyak, Pasar Blimbing gagal, Dinoyo jadi tapi merugikan pedagang, Gadang bisa dikatakan gagal karena tidak ada tindak lanjut. Untuk Pasar Besar, investor pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Arief optimistis pembiayaan revitalisasi Pasar Besar dapat ditopang melalui APBD Kota Malang jika nilainya tidak terlalu besar. Ia menilai anggaran sekitar Rp200 miliar masih realistis, mengingat APBD Kota Malang mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
“APBD kita mampu. Kita bangun MCC saja bisa. Tinggal keberanian membagi anggaran untuk kepentingan yang lebih besar, seperti Pasar Besar,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong Pemkot Malang untuk memperjuangkan dana APBN. Dewan, kata Arief, siap mengawal dan mendorong melalui jalur Komisi B maupun Komisi C agar revitalisasi Pasar Besar bisa terealisasi, meski target realistisnya di 2027.
Jika seluruh persyaratan kembali dipenuhi namun penolakan masih terjadi, Arief menegaskan Pemkot tidak boleh ragu menggunakan kewenangannya.
“Kalau semua syarat sudah dipenuhi dan problemnya tinggal penolakan, ya akhirnya harus menggunakan kekuasaan untuk kebaikan. Jangan takut dengan kelompok tertentu. Saya yakin yang setuju jauh lebih banyak, karena ini untuk kebutuhan masyarakat Kota Malang dan sekitarnya,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |