TIMES JATIM, BANYUWANGI – Aksi pesta sabu-sabu yang dibarengi dengan aktivitas perjudian online berhasil digerebek jajaran Polsek Wongsorejo di Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (30/1/2026) malam. Dalam penggeledahan itu, tiga pria tak berkutik saat diciduk polisi.
Penggerebekan ini bermula saat petugas Polsek Wongsorejo menerima laporan warga pada pukul 21.00 WIB. Masyarakat menaruh curiga terhadap rumah milik S alias Cung yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi praktik perjudian online sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana bersama Aipda Taufik Ismail Marzuki, S.H., Bripda Syafril Muhammad Ainur Khilmi, dan Bripda Ramadhan Graha Putra langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati tiga pria tengah asyik bermain ponsel. Mereka diketahui sang pemilik rumah atau Cung, AW, dan H, yang merupakan warga Desa Bangsring.
“Saat penggeledahan ditemukan barang berupa 6 Paket sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, dan alat hisap bong,” kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, pada Sabtu (31/1/2026).
Saat dilakukan interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui jika mendapat paket sabu dengan cara membeli dari orang tak dikenal yang sudah di ranjau di kawasan Ketapang.
“Mereka mendapat paket sabu dengan cara membeli dari orang yang tak dikenal dan di ranjau di daerah Ketapang,” papar Aipda Oktorio.
Selain itu, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap handphone ketiga terduga pelaku, masih kata Aipda Oktorio, masing-masing handphone tersebut memiliki akun perjudian online yang diakui telah dimainkan.
“Selanjutnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut di Polsek Wongsorejo,” jelasnya. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |