TIMES JATIM, LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lamongan memberikan santunan kepada petugas badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan tugas pada Pilkada 27 November 2024.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk perhatian atas dedikasi petugas dalam menyukseskan pemilu.
“Pemberian santunan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Dalam penyerahan, tercatat lima petugas yang menerima santunan. Tiga petugas yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp46 juta, terdiri dari Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara itu, dua petugas lainnya yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp20 juta.
“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan keringanan kepada keluarga yang ditinggalkan maupun kepada petugas yang cedera,” ucap Mahrus.
Santunan ini disalurkan sesuai pedoman teknis pemberian santunan bagi badan adhoc penyelenggara pemilu. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan kepada para petugas yang telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa mereka demi kelancaran proses demokrasi.
“Pemberian santunan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai ungkapan terima kasih kepada para petugas yang telah mengabdi dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali setelah memberikan santunan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Lamongan Berikan Santunan untuk Badan Adhoc yang Alami Kecelakaan Kerja dan Kematian
Pewarta | : Ardiyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |