https://jatim.times.co.id/
Berita

RSUD dr Soegiri Lamongan Jelaskan Kriteria Penyakit yang Bisa Dirujuk ke FKRTL

Senin, 20 Januari 2025 - 15:34
RSUD dr Soegiri Lamongan Jelaskan Kriteria Penyakit yang Bisa Dirujuk ke FKRTL Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman saat dimintai keterangan mengenai aturan baru BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2025). (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, LAMONGANBPJS Kesehatan kembali menegaskan aturan terkait rujukan pasien, di mana terdapat 144 jenis penyakit yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik. 

Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan layanan kesehatan berjalan sesuai jenjang dan kompetensi medis.

Sebanyak 144 Penyakit Bukan Berarti Tak Bisa Dirujuk

Menurut dr. ABR sapaan dr Abdur Rohman, daftar 144 penyakit ini merujuk pada kasus yang seharusnya dapat ditangani tuntas oleh dokter umum di FKTP tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit tipe B. 

"Jadi ini bukan berarti pasien sama sekali tidak bisa dirujuk, tetapi berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), dokter umum di FKTP sudah memiliki kemampuan menangani penyakit tersebut hingga sembuh," ujar dr ABR, Senin (20/1/2025). 

Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan pasien tetap bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit, sesuai dengan kriteria TACC (Time, Age, Comorbidity, Complication). 

"Pertama, Time (Waktu) jika penyakit bersifat kronis dan membutuhkan perawatan spesialis jangka panjang," tuturnya. 

Kemudian Age (Usia), jika pasien berisiko tinggi, seperti bayi atau lansia yang membutuhkan penanganan khusus dan Comorbidity (Penyakit Penyerta), jika pasien memiliki lebih dari satu penyakit yang memperberat kondisi.

"Keempat, Complication (Komplikasi) karena jika penyakit sudah berkembang dan menyebabkan komplikasi serius," katanya. 

Fasilitas-Kesehatan-2.jpg

Selain itu, faktor fasilitas juga menjadi pertimbangan. Jika FKTP tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani penyakit tertentu, pasien dapat dirujuk dengan catatan tertulis dalam surat rujukan.

"Jadi selain 4 kriteria TACC ini ada kriteria fasilitas yakni, jika kondisi fasilitas pelayanan tidak terdapat di FKTP maka pasien harus dirujuk ke FKRTL demi menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan persetujuan pasien," ucapnya. 

Perubahan yang Dipertegas pada Tahun 2025

Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/1186/2022 dan disempurnakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis. 

Tahun 2025, BPJS Kesehatan akan lebih mempertegas implementasinya guna meningkatkan efektivitas layanan kesehatan berjenjang.

Menurut dr. ABR, sistem ini dibuat agar FKTP lebih optimal dalam menangani pasien sesuai kapasitasnya. "Kalau semua langsung ke rumah sakit besar, bisa terjadi overload dan pelayanan jadi kurang maksimal," ujarnya. 

Bagaimana Jika Pasien Lebih Nyaman dengan Dokter Tertentu? 

Salah satu kendala yang mungkin dihadapi pasien adalah rasa nyaman dengan dokter tertentu di rumah sakit. Namun, dr. ABR menegaskan bahwa BPJS tetap harus mengikuti aturan yang ada. 

"Kalau rujukan tidak sesuai regulasi, klaimnya bisa ditolak, dan ini justru merugikan pasien. Namun bila pasien tetap ingin berobat ke rumah sakit mereka bisa menggunakan asuransi kesehatan swasta sebagai alternatif," katanya. 

Harapan ke Depan

Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa sistem rujukan ini bertujuan untuk pemerataan layanan kesehatan. "Aturan ini sudah ada sejak 2022, hanya saja sekarang diperjelas lagi. Harapannya, sistem ini berjalan lancar tanpa menimbulkan banyak konflik," tutur dr. ABR, Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.