TIMES JATIM, MALANG – Terungkapnya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan di warung kopi cetol Gondanglegi Kabupaten Malang, yang diduga dijadikan praktik asusila terselubung, juga mendapatkan atensi petugas dari Kementerian Sosial.
Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Malang turun tangan terkait bagaimana terhadap para pekerja anak di bawah umur, yang jadi korban eksploitasi di warung Kopi Cetol Malang tersebut
Kasus tindak pidana eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dialami para pekerja anak tersebut kini telah ditangani polisi. Sejumlah 6 (enam) pemilik warung yang mempekerjakan anak di bawah umur, sudah ditetapkan tersangka, Senin (20/1/2025).
"Kami akan mendampingi anak-anak tersebut hingga ke persidangan, jika diperlukan. Dalam kasus ini, pekerja sosial berperan penting dalam melindungi anak-anak dan memastikan hak-hak mereka terjaga," terang pekerja sosial Kemensos, yang turut hadir saat ungkap kasus di Polres, Faroha.
Menurutnya, saat ini anak-anak korban eksploitasi tersebut banyak berada di rumah masing-masing, dan beberapa sudah ditemuinya.
"Memang, dari yang kami temui, ada yang terkesan takut (keluar), masih trauma, karena juga banyak orang jadi tahu (pemberitaan). Jadi, perlu kita dampingi," terangnya.
Dari pengakuan pekerja anak yang ditemui, kata Faroha, kerap mencoba menghindar ketika mendapati perlakuan tidak nyaman saat bekerja di warung cetol.
"Karena memang masih anak-anak, ya, ada yang mengaku sebenarnya berontak, menghindar (ketika diperlakukan tak senonoh pengunjung laki-laki," ungkapnya.
Karena kasus eksploitasi anak dan TPPO ini sudah menjadi perkara hukum tindak pidana yang sudah menyeret tersangka, maka dimungkinan para korban ini juga akan berhadapan dalam persidangan saat kesaksian.
"Tentu mereka akan mendapatkan pendampingan, dari Polres, Dinas Sosial, dan DP3A," terang Faroha.
Ia menyebut, pihaknya juga menyiapkan rencana tindak lanjut dengan perjanjian, meliputi pelatihan kerja bagi para anak korban ini.
Selain pendampingan hukum, pihaknya juga menyoroti pentingnya asesmen dasar keluarga, juga kontrol sosial, agar mendorong anak-anak di bawah umur tidak terjerumus eksploitasi dari bekerja.
Pekerja sosial Kemensos lainnya, Mafi menambahkan, melihat latar belakang kondisi keluarga, anak-anak di bawah umur yang sempat jadi pelayan warung kopi cetol di Gondanglegi, adalah dari ekonomi kurang mampu.
Menurutnya, latar belakang ekonomi tidak mampu keluarga ini, yang mendorong mereka bekerja di warung kopi 'remang-remang' tersebut.
"Ya, ada yang mengatakan bekerja karena membantu ekonomi keluarganya, karena orang tuanya hanya kerja serabutan," terang Mafi. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |