https://jatim.times.co.id/
Berita

Bupati Jember Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 September 2024 - 11:37
Bupati Jember Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBERBupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan dilakukan pada saat launching program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dengan menjadikan Kecamatan Puger sebagai pilot project.

Bupati Jember didampingi langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin yang hadir bersama stafnya.

Hendy mengatakan, pihaknya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya para anggota keluarga.

Dia menjelaskan santunan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin perekonomian masyarakat.

Hendy menyampaikan bagaimana pentingnya masyarakat pekerja Kabupaten Jember untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya agar pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal.

Adapun penerima santunan besarannya beragam, disesuaikan dengan premi yang dibayarkan atau masa kerja.

Untuk saat ini kedua ahli waris ini mendapatkan masing-masing santunan kematian sebesar  Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin mengatakan, penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.

“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja Indonesia. Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok orang atau anak tercinta, tapi semoga dengan santunan yang diberikan akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting bagi negara untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim.

Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja pada semua segmen, baik informal atau penerima upah maupun pekerja informal atau mandiri atau bukan penerima upah.

Untuk pekerja informal atau mandiri hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan sudah dapat menjadi peserta.

“Ahli waris mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi bagi dua orang anak,” tutupnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.