TIMES JATIM, MALANG – Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan, akan menindaklanjuti permintaan penertiban alat peraga sosialisasi dari Bawaslu Kabupaten Malang. Pihaknya memastikan siap menjalankan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ya, sudah Saya sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak Bawaslu. Terkait titik-titik pemasangan mana saja, yang bisa dilakukan (penurunan), (mana) yang dianggap bagian dari peraga kampanye," terang Didik Gatot Subroto, saat menghadiri puncak kegiatan Bersih Desa Mojosari, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (27/9/2024) malam.
Terkait peraga sosialisasi bergambar calon ini, Plt Bupati Malang memberi lampu hijau dan mempersilakan pihak Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjutinya. Yakni, berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk eksekusi titik pemasangan alat peraga dimana yang akan ditertibkan.
Didik juga membenarkan, secara normatif ada tenggat waktu penurunan terhadap alat peraga yang dipersoalkan, dalam waktu lima hari kerja. Akan tetapi, menurutnya perlu pemahaman pihak Bawaslu karena persebaran wilayah Kabupaten Malang sangat luas, dengan 33 kecamatan.
"Maka, kita memang harus disiplin (aturan), untuk alat titik-titik pemasangan peraga melanggar ketentuan yang harus diturunkan. Tetapi, tidak lantas saklek, alias serta merta diturunkan sekaligus dalam waktu cepat," tandasnya.
Plt Bupati Malang juga menegaskan, penertiban atau penurunan alat peraga sosialisasi bergambar calon pilkada Kabupaten Malang, harus difokuskan pada titik-titik yang memang secara aturan tidak diperbolehkan.
Meski demikian, menurutnya banyak sekali alat peraga sosialisasi yang sebenarnya berisi informasi penting, terkait program yang harus diketahui masyarakat.
Lebih lanjut, kata Didik, untuk alat peraga yang dalam pemasangannya menganggu keindahan, fasilitas umum, atau trotoar, maka ini juga harus ditertibkan.
"Penurunan alat peraga yang dianggap menyalahi, sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk penurunan. Tidak terkecuali, yang bergambar (calon) petahana ataupun calon lainnya," tandas.
Seperti diberitakan, sebelumnya pihak Bawaslu Kabupaten Malang bersurat resmi kepada Plt Bupati Malang, perihal permintaan alat peraga sosialisasi yang memuat gambar calon pilkada.
Permintaan penurunan ini didasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pilkada dan pelaksanaan kampanye. Dimana, ASN dan fasilitas negara dilarang untuk tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon pilkada 2024. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |