TIMES JATIM, PONOROGO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo R Gaguk Ika Prayitna mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024. Dana santunan itu disiapkan sebagai upaya mitigasi, jika terjadi kecelakaan kerja.
"Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 lalu, ada dua orang petugas ad hoc KPU Ponorogo yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Untuk mengantisipasi kejadian serupa di Pilkada serentak ini, KPU kembali menyiapkan dana santunan," kata R Gaguk Ika Prayitna, Sabtu (19/10/2024).
Menurutnya, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
R Gaguk Ika Prayitna juga menyampaikan, santunan itu murni dari KPU, bukan dari lembaga lain.
"Kalau besarannya berapa saya lupa, yang jelas ada lah, dan kita siapkan," jelasnya.
R Gaguk Ika Prayitna berharap, anggaran yang disiapkan KPU Ponorogo itu, tidak sampai digunakan. Artinya, seluruh penyelenggara ad hoc bentukan KPU selalu sehat selama menjalankan tugas.
"Mudah-mudahan dana santunan itu tidak terpakai, semoga penyelenggara ad hoc Pilkada 2024 semuanya sehat," tukas Ketua KPU kabupaten Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPU Ponorogo Siapkan Santunan Bagi Penyelenggara Ad Hoc Meninggal Dunia
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Imadudin Muhammad |