TIMES JATIM, BANYUWANGI – Menghadapi tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Banyuwangi adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Minggu, (25/8/2024) guna menyamakan pemahaman pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 yang merubah norma dalam syarat Pencalonan.
Komisioner KPU Banyuwangi sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengatakan, rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan Cabup dan Cawabup pasca terbitnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma dalam syarat pencalonan.
Tak hanya itu, Anang juga mengungkapkan koordinasi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan mengingat masa pendaftaran yang semakin dekat, yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Kami merasa perlu untuk mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak khususnya Partai Politik peserta Pemilu agar dalam proses pencalonan nanti tidak menemui kendala, apalagi terdapat perubahan-perubahan dalam syarat yang harus dipenuhi", kata Anang (25/8/2024).
Adanya rakor teknis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut, terdiri dari perwakilan Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Bawaslu, serta seluruh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten.
Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Syaiful Anwar menyampaikan pesan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Pimpinan Partai Politik yang hadir, agar menyiapkan diri mengikuti rangkaian Pemeriksaan Kesehatan.
"Setelah nanti pendaftaran kami terima, bakal cabup dan cawabub Banyuwangi akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang," ujarnya
"Jadi kami menghimbau untuk menyiapkan diri sebaik mungkin karena dilakukan selama 2 hari untuk masing-masing Calon," imbuh Edi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Pendaftaran KPU Banyuwangi Pastikan Syarat Percalonan Sesuai Putusan MK
Pewarta | : Anggara Cahya Kharisma |
Editor | : Irfan Anshori |