TIMES JATIM, GRESIK – Tak bisa menunjukkan dokumen perizinan, Satpol PP Gresik Jawa Timur memanggil pemilik proyek pengurukan tambak produktif yang berada di Desa Golokan Kecamatan Sidayu.
Senin (24/6/2024) pagi, tiga orang personel Satpol PP mendatangi proyek pengurukan tambak yang berada di timur gapura masuk Kecamatan Ujungpangkah.
Informasi menyebut, proyek tersebut akan dimanfaatkan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta pertokokan.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan saat anak buahnya ke lapangan, orang yang berada di proyek itu tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
"Ditanyai tentang dokumen ijin yang dimiliki, tetapi gak bisa menujukkan," katanya.
Dari alasan tersebut, Sinaga menyatakan akan memanggil pemilik proyek tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan besok di Kantor Satpol PP Gresik.
"Akan kita panggil besok, dipanggil ke kantor supaya membawa perizinan yang dimiliki," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Reza Pahlevi mengaku belum bisa memastikan apakah proyek tersebut berizin atau tidak.
"Akan kami cek dulu," ujarnya, singkat menanggapi proyek urukan di Sidayu yang didatangi personel Satpol PP Gresik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan, Satpol PP Gresik Panggil Pemilik Proyek Pengurukan
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |