https://jatim.times.co.id/
Berita

Pengedar Pil Keras Ditangkap di Kota Probolinggo, Ratusan Pil Disita

Senin, 24 Juni 2024 - 18:02
Pengedar Pil Keras Ditangkap di Kota Probolinggo, Ratusan Pil Disita Tersangka BS (39), warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Polres for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGOPolres Probolinggo Kota terus gencar memberantas peredaran obat keras dan berbahaya di wilayahnya. Satresnarkoba berhasil mengamankan ratusan pil berlogo Y dan Dextro di kawasan Gang Sentono, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) siang.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 

“Setiap laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Jika ada bukti kuat, kami langsung bertindak,” ujarnya kepada tim Tribratanews, Senin (24/6/2024) pagi.

Zainullah menambahkan, jajarannya berhasil mengamankan tersangka BS (39), warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 590 butir pil berlogo Y, 42 butir pil Dextro, serta uang tunai sebesar Rp.1.180.000.

“BS sering berjualan di daerah Gang Sentono. Ia menjual pil per paket yang berisi 5 butir dengan harga Rp.10.000 per paket,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, pelanggan BS umumnya adalah para pengamen. Dalam sehari, BS bisa menjual hingga 100 paket atau sekitar 500 butir pil keras.

“Menurut pengakuannya, BS melakukan ini karena desakan ekonomi. Dalam sehari, ia bisa meraup keuntungan bersih minimal Rp100.000,” tambahnya.

"Informasi terkait peredaran pil di kawasan Gang Sentono memang terus kami terima, baik melalui media sosial maupun secara langsung,” tambah Zainullah.

Setelah proses penyelidikan, akhirnya pada Kamis kemarin, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang tersangka.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Ryan Haryanto xxx
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.