https://jatim.times.co.id/
Berita

Keputusan Pemecatan DPP PDI Perjuangan Final, Abah Gun Tegaskan Tidak Mundur

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 18:08
Keputusan Pemecatan DPP PDI Perjuangan Final, Abah Gun Tegaskan Tidak Mundur Gunawan HS, bersama pasangan cawabup Malang, Umar Usman, bersama pendukungnya, saat mendaftarkan calon bupati ke KPU Kabupaten Malang, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, mendapatkan keputusan mengejutkan dari partainya, PDI Perjuangan. Melalui SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan 1 Oktober 2024, Gunawan ditetapkan dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan. 

SK Pemecatan Gunawan ini ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen DPP Harto Kristiyanto. 

"Memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gunawan HS dari Keanggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian isi ketetapan dalam SK DPP PDI Perjuangan tersebut. 

Selain sanksi pemecatan, SK Pemecatan Gunawan ini juga menyebutkan, melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. 

Pihak DPP PDI Perjuangan juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Konggres Partai.

Pilbup-Malang.jpg

Dalam SK tersebut, juga disebutkan alasan pertimbangan sehingga dikeluarkan sanksi pemecatan keanggotaan Gunawan dari PDI Perjuangan. 

Diantaranya, menyebut adanya surat dari DPC PDI perjuangan Kabupaten Malang, tertanggal 8 September 2024, perihal Laporan indisipliner dan pelanggaran AD/ART serta Peraturan Partai. Juga disebutkan, sesuai pertimbangan DPP PDI Perjuangan yang memperhatikan dokumentasi media massa dan online. 

Dikonfirmasi TIMES Indonesia perihal surat laporan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi, membenarkan. 

"Iya, kami sudah bersurat kepada DPP soal itu (indispliner). Detelah DPP PDI Perjuangan menetapkan H. Sanusi sebagai calon bupati yang diberikan keputusan partai, semua kader partai harus tegak lurus menjalankan. Tetapi, H. Gunawan tetap mencalonkan menjadi cabup yang diusung parpol lain," jelas Darmadi, Sabtu (5/9/2024) petang. 

Secara ketentuan AD/ART dan peraturan partai, lanjutnya, langkah Gunawan ini dianggap melawan aturan partai. 

"Keputusan (rekomendasi) DPP PDIP partai harus diterima dan diamankan. Semua kader partai tahu tentang itu. Yang bersangkutan (Gunawan) jelas melawan peraturan dalam partai, apalagi ada di struktur kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Malang" tandasnya. 

Bahkan, menurutnya keputusan dan peraturan DPP PDI Perjuangan ini sifatnya final, dan tidak harus selalu ada teguran atau peringatan terlebih dahulu sebelumnya. 

"Tidak perlu ada peringatan atau pun teguran. Keputusan (pemecatan) ini sifatnya final untuk dijalankan, tidak ada ruang untuk disanggah atau digugat," tegas Darmadi.

Darmadi.jpgSekretaris DPC PDI Perjuangan yang juga Ketua TIm Kampanye paslon nomor urut 1, Darmadi. (Foto Amin/TIMES Indonesia) 

Terhitung sejak SK Pemecatan dikeluarkan Ketua Umum DPP, menurutnya, Gunawan tidak lagi tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan. Juga, tidak boleh menyebut sebagai kader PDIP dan membawa-bawa nama PDI Perjuangan. 

Sementara itu, dalam pernyataan resminya terkait Surat Pemecatan PDI Perjuangan, Abah Gun mengungkapkan legowo dan bisa menerima. Meski demikian, ia menyatakan tidak akan melangkah mundur atau berhenti dari kontestasi pilkada Kabupaten Malang 2024.

Berikut pernyataan tertulis Abah Gunawan, seperti diterima TIMES Indonesia:

1. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Saya menghormati segala keputusan PDI Perjuangan terhadap diri Saya. Sejak awal Saya tidak pernah berkeinginan sama sekali untuk berkhianat, tidak patuh, tidak tegak lurus, ataupun membelot dari PDI Perjuangan. 

2. Saya menerima dengan lapang dada apa yang sudah diputuskan partai, dan Saya siap menjalani keputusan tersebut mengingat dari pertama kali saya terjun ke dunia politik, darah saya adalah darah merah. 

Perlu digarisbawahi, sejak awal pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Saya tidak punya ambisi sama sekali untuk berpartisipasi, tetapi dorongan itu malah datang dari teman-teman PAC yang mengambil formulir dan mengantarkan ke rumah Saya. 

3. Keputusan dari PDI Perjuangan ini tidak akan mempengaruhi langkah saya yang sekarang sudah berproses dalam Pemilihan Bupati Malang. 

4. Saya tidak akan mengecewakan barisan partai koalisi, Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura, yang sejak awal sudah memberikan kepercayaan kepada saya dan dokter Umar untuk maju dalam Pemilihan Bupati Malang. 

5. Saya meminta kepada jajaran relawan, simpatisan, dan rakyat untuk tetap solid bersama-sama menjadi agen perubahan di Kabupaten Malang. Yakinlah bahwa Tuhan Yang Maha Esa selalu bersama kita, untuk mewujudkan perubahan yang baik bagi Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.