TIMES JATIM, MALANG – Buntut laka air dua bocah meninggal di Sungai Amprong, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat segera melakukan aksi nyata untuk meminimalisir peristiwa kembali terjadi, salah satunya adalah taman bermain di perkampungan. Apalagi, baru-baru ini Perda Kota Layak Anak sudah disahkan oleh Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang.
Wahyu mengatakan, implementasi Perda Kota Layak Anak segera diwujudkan melalui aksi daerah di DPUPRPKP, BPBD, dan Dinsos-P3AP2KB.
Selanjutnya, tinggal Wahyu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menjabarkan isi Perda agar segera dilakukan penanganan.
"Terkait aksi sebagai penjabaran Perda, kita atur di Perwal agar bisa kita atur lebih baik," ujar Wahyu, Kamis (23/5/2024).
Perwal tersebut nantinya juga akan mengatur kelayakan kawasan perkampungan untuk dibangun arena atau taman bermain bagi anak.
Pemetaan akan segera dilakukan usai Perwal tersebut diterbitkan.
"Termasuk titik mana (perkampungan) kita akan berikan tempat arena (taman) bermain," ungkapnya.
Disisi lain, untuk perkampungan di pinggir sungai yang memang seharusnya tak diperbolehkan, tidak serta-merta Wahyu melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Ia ingin, antisipasi selalu dilakukan mengingat sudah banyak kejadian laka air yang menimpa anak-anak di wilayah Kota Malang.
"Antisipasi agar kejadian tidak lagi terjadi. Ini sebagai pembelajaran," katanya.
Tak hanya pembangunan taman bermain, Wahyu juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemetaan wilayah perkampungan rawan laka air untuk bisa diberi papan peringatan hingga pemasangan pagar pembatas. "Pemasangan pagar tidak di sini (Ki Ageng Gribig) saja, ada beberapa titik lain juga," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wacana Bangun Taman Bermain di Perkampungan, Pj Wali Kota Malang Segera Terbitkan Perwal
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |