https://jatim.times.co.id/
Berita

Waspada, Pelajar di Bondowoso Jadi Sasaran Pasar Narkoba

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:39
Waspada, Pelajar di Bondowoso Jadi Sasaran Pasar Narkoba Ilustrasi peredaran narkoba dan obat terlarang di Kabupaten Bondowoso (FOTO: pexels.com)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Orang tua harus lebih intens menjaga anak dari bahaya peredaran narkoba. Apalagi usia pelajar menjadi salah satu pasar empuk pengedar barang haram, termasuk di Kabupaten Bondowoso

Sebelumnya, Polres Bondowoso menangkap belasan pelaku yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. 

Wakapolres Bondowoso Kompol Okta Dwi Herianto menjelaskan, dalam sebulan polisi berhasil membongkar 6 kasus narkotika dan 8 kasus sediaan farmasi. 

"Dari 14 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangkan yakni 8 narkotika dan 10 orang okerbaya (obat keras berbahaya),” kata Wakapolres saat press conference 7 Oktober 2024 lalu.

Dari sejumlah kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 5,84 gram dan obat pil Logo Y sebanyak 14.458 butir.

Para pengedar narkotika mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jember dan Situbondo. 

Setelah itu kata Wakapolres, pelaku kemudian menjual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga mulai dari Rp 400 ribu-Rp 1,5 juta. 

Sementara untuk obat-obatan terlarang, pelaku juga membeli di wilayah Jember dan Situbondo kemudian dijual lagi di Bondowoso dengan harga per paket Rp30 ribu hingga Rp1 juta.

Menurutnya, sebagian pelaku merupakan residivis dan jaringan dari luar kota. Penjualan obat terlarang ini menyasar semua masyarakat dari remaja dan petani.

Bahkan parahnya lagi, sasaran korban pengedar barang itu juga pelajar SMP-SMA.

"Pelaku sebagian adalah orang lama dan ada yang baru," imbuh dia. 

Adapun proses transaksi dilakukan seperti biasa yakni di tempat umum seperti cafe dan pinggir jalan.

Para tersangka pengedar narkoba dikenakan pasal narkotika yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun. 

Sementara penyalahgunaan farmasi dikenakan pasal 435 nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.