https://jatim.times.co.id/
Pendidikan

Bupati Malang: Sumbangan Pendidikan Tak Bisa Dipaksakan bagi Wali Siswa Tak Mampu 

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:42
Bupati Malang: Sumbangan Pendidikan Tak Bisa Dipaksakan bagi Wali Siswa Tak Mampu  Bupati Malang, HM Sanusi, saat dikonfirmasi awak media terkait pendanaan pendidikan dari masyarakat di Pendopo Panji, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2024). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Setelah disahkan Bupati Malang, HM Sanusi, per 4 April 2024 lalu, pemberlakuan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat disosialisasikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Pendopo Panji di Kepanjen, Rabu (26/6/2024). 

Sosialisasi Perbup 5/2024 ini terutama diberikan semua pihak di lingkup pendidikan. Diantaranya, diikuti Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, PGRI Kabupaten Malang, HIMPAUDi dan IGTKI Kabupaten Malang, Ikatan Penilik Indonesia (IPI), serta seluruh Kepala SD dan SMP Negeri beserta Komite Sekolah masing-masing. 

"Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, dan masyarakat yang putra-putrinya sekolah juga bisa melakukan itu. Nah, pendanaan dari masyarakat ini juga harus diatur sesuai ketentuan (Perbup 5/2024)," terang Bupati Sanusi, usai memberi pengarahan di acara sosialiasi tersebut, Rabu (26/6/2024). 

Meski diatur dengan payung hukum sendiri, menurutnya, pendanaan pendidikan dari masyarakat tidak boleh memberatkan orang tua siswa. 

"Tidak ada batasan nominalnya, dan harus sesuai kesepakatan sebelumnya. Sifatnya, sumbangan tidak mengikat, sehingga yang tidak mampu tidak boleh dipaksakan," tandas Bupati. 

Adanya Perbup yang mengatur pendanaan pendidikan dari masyarakat ini, menurutnya punya urgensi karena memang dibutuhkan sekolah, untuk juga memajukan mutu dan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan. 

"Ya, atas dasar kebutuhan bersama, untuk pelayanan pendidikan itu sendiri. Juga, agar tidak ada lagi praktik pengutan liar, di luar ketentuan yang sudah ada dasar hukumnya," tandas Sanusi. 

Bupati berharap, regulasi ini bisa diarahkan agar dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan, utamanya pada satuan pendidikan dasar. 

Terkait komite sekolah sendiri, saat ini di satuan pendidikan tingkat SD di Kabupaten Malang sebanyak 1.061 komite, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 97 komite. 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dibacakan dan ditekankan poin-poin penting dalam klausul Perbup Malang Nomor 5/2024.

Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwaji, S.IP, M.Si mengungkapkan, dengan disahkannya Perbup Malang Nomor 5/2024, maka semua pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat dan pihak lain harus mempedomani seperti diatur dalam ketentuan Perbup tersebut. 

Suwaji mengungkapkan, bentuk pendanaan pendidikan dari masyarakat salah satunya berupa sumbangan sesuai kesanggupan orang tua atau wali siswa. Karena sifatnya sumbangan, lanjutnya, maka dalam pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus sesuai kemampuan atau kesanggupan wali siswa. 

"Sumbangan dari masyarakat atau wali murid, tidak boleh dikaitkan dengan kebijakan yang sudah menjadi hak peserta didik. Seperti halnya dalam mendapatkan rapor hasil penilaian pembelajaran atau ijazah," tandas Suwaji. 

Terlebih, meski sebelumnya sudah ada kesanggupan awal orang tua siswa untuk menyumbang, menurutnya juga tidak bisa serta merta mengikat jika di kemudian hari benar-benar tidak ada kesanggupan memenuhinya.

"(Pembagian) rapor atau pun ijazah, tidak bisa dikaitkan (ada tidaknya) sumbangan wali murid. Meski sebelumnya sanggup, kalau akhirnya tidak bisa memenuhi sumbangan, ya harus tetap diberikan. Berarti memang tidak mampu (menyumbang)," demikian Suwaji. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.