https://jatim.times.co.id/
Berita

Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran, Pemkab Magetan Beri Edukasi Melalui Talk Show 

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:40
Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran, Pemkab Magetan Beri Edukasi Melalui Talk Show  Talk Show Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MAGETAN – Pemkab Magetan, melalui Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun kian gencar melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini kegiatan tersebut diadakan di Lapangan Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan diawali dengan hiburan tradisional kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadrah, Seni Pencak Silat Kontemporer Sasana Macan, Talk Show Gempur Rokok Ilegal dan ditutup dengan Musik Kiu Kiyai Iket Udeng. 

Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan, Nanda P Nurprimastya mengatakan, antusiasme masyarakat dalam kegiatan itu cukup luar biasa, melalui banyaknya seni budaya yang dipersembahkan. 

Talk-Show-Gempur-Rokok-Ilegal-di-Lapangan-Kecamatan-Takeran-B.jpgKepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono saat hadir dalam kegiatan sosialisasi. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

"Pertanyaan juga cukup interaktif dari masyarakat kepada narasumber yang hadir disini, dan hari ini yang kita bahas itu adalah ciri-ciri rokok ilegal ada 2P2B, yaitu Polos Palsu Berbeda dan Bekas, serta hukuman dan ancaman terhadap pengedar rokok ilegal" ujarnya.

Pun, ada salah satu modus pada saat melakukan operasi, yakni dibeberapa toko ditemui yang memiliki cukai bekas dan dikembalikan kepada sales itu dihargai Rp1.000 per cukai. 

Talk-Show-Gempur-Rokok-Ilegal-di-Lapangan-Kecamatan-Takeran-C.jpgAntusias masyarakat yang hadir di Lapangan Kecamatan Takeran saat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

"Setelah terkumpul 10 akan di ganti dengan rokok baru. Untuk bulan Mei 2024 kemarin kita juga menemukan 720 batang rokok ilegal, khususnya di Kecamatan Plaosan," ungkapnya. 

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan ciri – ciri rokok ilegal yang dijelaskan pada kegiatan tersebut seperti. 

1. Tanpa dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.

2. Dilekati dengan pita cukai yang palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan. 

 3. Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan namun biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai yang berkerut, sobek ataupun bernoda atau kotor. 

4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Narasumber kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran, Huda Adi Pradana yang juga Pemeriksa Bea Cukai Madiun menambahkan, masyarakat diminta untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. 

"Tolong laporkan kalau ada rokok ilegal, jangan justru malah membeli ataupun mengedarkannya, jangan sampai terjadi karena konsekuensinya adalah hukuman pidana. Dan jika ingin melaporkan bisa ke Bea Cukai Madiun ataupun ke perangkat desa setempat," terang Adi pada Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Kecamatan Takeran. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Bambang H Irwanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.