TIMES JATIM, MALANG – Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara hukum. Konstitusi dijunjung tinggi, undang-undang disusun rapi, dan lembaga penegak hukum berdiri megah di setiap sudut kota. Namun di balik bangunan hukum yang tampak kokoh itu, praktiknya sering kali justru menyerupai hukum rimba: siapa kuat, dia selamat; siapa lemah, siap-siap dilumat.
Hukum rimba bukan sekadar metafora. Ia hidup dalam keseharian rakyat kecil yang berhadapan dengan pasal-pasal lentur, tafsir sepihak, dan aparat yang lebih tajam ke bawah daripada ke atas.
Di hutan rimba, singa tidak pernah diadili karena memangsa rusa. Di negeri ini, yang kerap diadili justru mereka yang tak punya taring: petani, buruh, pedagang kecil, ibu rumah tangga, dan warga miskin kota.
Kita sering menyaksikan ironi yang berulang. Rakyat kecil mencuri demi bertahan hidup, langsung dijerat hukum dengan ancaman pidana berlapis.
Sebaliknya, kejahatan kerah putih yang merugikan negara triliunan rupiah justru berlarut-larut, penuh drama hukum, dan sering berakhir dengan vonis ringan atau fasilitas mewah. Hukum, alih-alih menjadi pelindung, berubah menjadi alat seleksi sosial: keras pada yang lemah, lunak pada yang kuat.
Masalahnya bukan semata pada undang-undang, melainkan pada cara hukum dipraktikkan. Pasal-pasal yang seharusnya menjamin keadilan sering diperlakukan seperti pisau dapur tajam atau tumpul tergantung siapa yang memegangnya. Dalam praktik hukum rimba, keadilan bukan soal benar atau salah, melainkan soal kuasa dan akses.
Bagi rakyat kecil, berhadapan dengan hukum adalah pengalaman yang menakutkan. Mereka tidak paham bahasa hukum yang berlapis istilah teknis. Mereka tidak punya uang untuk pengacara mahal.
Mereka tidak punya jaringan, apalagi pengaruh. Di ruang pemeriksaan, posisi mereka sudah timpang sejak awal. Hukum yang seharusnya netral berubah menjadi medan perburuan.
Ironisnya, hukum rimba ini sering dibungkus dengan narasi ketertiban. Atas nama penegakan hukum, penggusuran dilakukan tanpa dialog. Atas nama aturan, warga dipidana karena kesalahan administratif yang bahkan tak pernah mereka pahami. Atas nama prosedur, rasa keadilan dikorbankan. Ketika hukum kehilangan empati, ia tak lagi menjadi peradaban, melainkan sekadar alat kekuasaan.
Dalam banyak kasus, rakyat tidak sedang melawan hukum, melainkan berusaha bertahan hidup. Petani mempertahankan lahan, nelayan menjaga ruang tangkap, pedagang kecil mencari nafkah di trotoar. Namun logika hukum rimba tidak peduli pada konteks sosial. Yang dilihat hanya pelanggaran, bukan sebab. Yang dihukum hanya tindakan, bukan struktur ketidakadilan di belakangnya.
Hukum yang adil seharusnya membaca realitas, bukan hanya teks. Ia seharusnya mendengar jerit, bukan hanya pasal. Namun ketika hukum dipraktikkan secara mekanis, tanpa nurani, ia kehilangan ruhnya. Negara hukum tanpa keadilan sosial hanyalah negara prosedur rapi di atas kertas, kejam dalam praktik.
Lebih berbahaya lagi, hukum rimba perlahan menormalisasi ketidakadilan. Publik dibuat terbiasa melihat rakyat kecil dijadikan contoh, sementara pelaku besar dilindungi oleh proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Ketika rasa keadilan publik terkikis, kepercayaan terhadap hukum ikut runtuh. Dan ketika hukum tak lagi dipercaya, yang tumbuh adalah sinisme, apatisme, bahkan perlawanan liar.
Padahal, hukum tidak boleh berdiri di menara gading. Ia harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Menegakkan hukum tanpa keadilan ibarat membangun rumah megah di atas tanah rapuh cepat atau lambat, ia akan runtuh.
Negara tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian moral untuk menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penegak hukum seharusnya bukan hanya penjaga pasal, tetapi juga penjaga nurani publik. Ketegasan hukum seharusnya berjalan seiring dengan kebijaksanaan, bukan arogan terhadap yang lemah dan takluk pada yang kuat.
Jika hukum terus dipraktikkan seperti rimba, jangan heran bila rakyat memilih diam, takut, atau bahkan nekat. Sebab di rimba, yang bertahan hidup bukan yang paling benar, melainkan yang paling kuat. Dan ketika negara membiarkan hukum rimba tumbuh, sesungguhnya ia sedang menggali jurang antara hukum dan keadilan itu sendiri.
Negeri ini tidak kekurangan hukum. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mengembalikan hukum ke khitahnya: melindungi yang lemah, menertibkan yang kuat, dan memastikan keadilan bukan sekadar jargon, melainkan pengalaman nyata bagi seluruh rakyat.
***
*) Oleh : Agam Rea Muslivani, S.H., Praktisi Hukum Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |