TIMES JATIM, MALANG – Kapolres AKBP Muhamad Taat Resdianto Melantik Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak - Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Jum'at (30/1/2026).
AKBP Taat Resdi menyatakan, pembentukan Satres PPA-PPO di Polres Malang memperkuat komitmen polisi dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Satres PPA dan PPO ini wujud keseriusan Polri dalam merespons tingginya kasus perlindungan perempuan dan anak. Dengan menjadi satuan tersendiri, penegakan hukum diharapkan bisa berjalan lebih optimal,” jelas Kapolres Taat Resdi.
Jabatan Kasatres PPA-PPO kini diemban AKP Yulistiana Sri Iriana, M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagbinkar Bagian SDM Polres Malang.
Dengan pejabat Kasatres yang dilantik ini, untuk memperkuat fungsi penegakan hukum yang lebih responsif berkaitan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polres Malang menjadi salah polres di Indonesia yang dilengkapi Satres PPA-PPO. Langkah ini menindaklanjuti Polri yang baru meresmikan unit PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia termasuk jajaran Polda Jawa Timur.

Kapolres AKBP Taat Resdi menegaskan, pembentukan Satres PPA-PPO bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan komitmen nyata Polri lebih meningkatkan penegakan hukum bagi kelompok rentan.
Menurutnya, tantangan tugas kepolisian semakin kompleks, beriringan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus sensitif.
Catatan kepolisian, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadukan selama 2025 lalu mencapai 113 laporan. Kasus KDRT ini masuk enam besar jenis kasus pidana terbanyak yang ditangani jajaran Polres Malang.
AKBP Taat berharap, dengan struktur yang semakin kuat dan profesional, kehadiran Satres PPA-PPO dapat memberi rasa aman, keadilan, serta perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Malang.
“Dengan struktur baru ini, saya berharap pelayanan masyarakat khususnya kelompok rentan, bisa berjalan baik dan lebih cepat,” tandasnya. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |