https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan Desa Ima’an Geruduk PN Gresik, Protes Tuntutan 14 Tahun

Senin, 26 Januari 2026 - 19:11
Geruduk PN Gresik, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Ima'an Minta Keadilan Mahfud (Tengah) suami korban saat membentangkan spanduk saat demo bersama puluhan warga lainnya. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka menuntut keadilan dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal. 

Sambil membawa spanduk berisi tuntutan, keluarga korban Wardatun Toyyibah bersama warga memadati selasar PN Gresik dan mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (26/1/2025).

Mahfud suami korban mengaku kaget jika jaksa penuntut umum (JPU) hanya menjatuhkan tuntutan kepada Midhol 14 tahun. Padahal, ia meyakini, Midhol adalah otak pelaku pembunuhan sadis. Bukan Asrofil.

"Ini tidak adil. Saya meyakini Midhol adalah otak pelaku, Asrofil orangnya bawahan, anak buah Midhol, ini tidak masuk akal, saya minta pengadilan adil," ungkapnya.

Dia berkata selama dua tahun ini dirinya ingin meminta keadilan atas perbuatan keji terhadap istrinya yang tewas di tangan Midhol pada 16 Maret 2024 lalu.

Menurutnya, tuntutan itu tidak membuat Midhol jera. Bahkan, saat bebas nanti, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Lantaran, sebelum terjerat kasus, Midhol sering meresahkan warga desa.

"Kami beserta keluarga dan warga datang ke pengadilan sebagai bentuk tuntutan kami agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Midhol," pintanya.

Jaksa Sebut Midhol Bukan Otak Pelaku

Kasi Pidum Kejari Gresik Uwais Deffa I Qorni menjelaskan, tuntutan 14 tahun yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang mana, otak pelaku dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofil.

"Ketika Asrofil dihadirkan sebagai saksi, Asrofil pun mengiyakan sebagai otak dalam perkara ini. Untuk itulah tuntutan 14 tahun terhadap Midhol sudah tepat. Otak perampokan adalah Asrofil berdasarkan agenda keterangan saksi dan diiyakan oleh Midhol," kata Uwais.

Dia menyebut, pelarian Midhol proses rekonstruksi juga menjadi pertimbangan jaksa. Meski dalam persidangan diketahui Asrofil sebagai otak pelaku, namun dalam eksekusi pembunuhan korban Midhol turut terlibat.

"Disitulah (pelarian dan rekonstruksi) menjadi pertimbangan kami. Bahwa terkait otaknya adalah Asrofil namun pelaksaannya (eksekusi) juga dilaksanakan oleh Midhol. Dan disitu Midhol juga adanya kabur," paparnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.