TIMES JATIM, MALANG – Semeru Institute menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Gagasan tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi kepolisian sekaligus melemahkan prinsip negara hukum di Indonesia.
Direktur Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, menegaskan bahwa Polri tidak boleh direduksi menjadi alat kekuasaan politik. Menurutnya, Polri harus tetap diposisikan sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, terlebih lagi kepentingan sektoral kementerian.
“Polri harus diposisikan secara tegas sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, apalagi alat menteri. Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menyeret institusi penegak hukum ke dalam kepentingan politik jangka pendek,” ujar Kadrian dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan mekanisme konstitusional yang justru dirancang untuk menjaga netralitas dan profesionalitas institusi kepolisian. Posisi tersebut dinilai penting agar Polri tidak berada di bawah kendali birokrasi politik tertentu.
Menurut Kadrian, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, potensi subordinasi politik terhadap aparat penegak hukum akan semakin terbuka. Kondisi ini berisiko menggerus objektivitas, independensi, dan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Ketika independensi kepolisian terganggu, penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen politik. Ini berbahaya bagi demokrasi dan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Polri bukan institusi yang layak dijadikan objek eksperimen struktural, terutama di tengah dinamika politik nasional yang masih fluktuatif. Perubahan kelembagaan tanpa landasan konstitusional dan kajian mendalam justru berpotensi melemahkan fondasi negara hukum.
Semeru Institute, lanjut Kadrian, mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan pentingnya menjaga independensi Polri. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab kenegaraan, bukan sekadar pembelaan institusional.
“Menjaga marwah Polri berarti menjaga marwah negara hukum. Ketika kepolisian dipaksa tunduk pada kepentingan politik struktural, hukum kehilangan maknanya dan keadilan berubah menjadi alat tawar-menawar kekuasaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Semeru Institute menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk upaya penempatan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap berdiri sebagai institusi negara yang independen, profesional, dan berpihak pada keadilan.
“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas eksperimen politik. Polri harus tetap tegak sebagai penjaga hukum dan keadilan, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan,” pungkas Kadrian. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Imadudin Muhammad |