https://jatim.times.co.id/
Berita

Digitalisasi Aset: Langkah Strategis DPRD Jatim Amankan Aset Daerah dan Dongkrak PAD

Senin, 26 Januari 2026 - 21:27
Dongkrak Pendapatan Asli Daerah, DPRD Jatim Dorong Digitalisasi Aset Pemprov Jatim Anggota Komisi C DPRD Jatim Guntur Wahono. (Foto: Dok.DPRD Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Komisi C, Guntur Wahono, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat digitalisasi aset daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Guntur, Pemprov Jatim memiliki portofolio aset yang sangat besar, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal akibat persoalan legalitas dan penatausahaan yang lemah.

“Dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang memiliki legalitas hukum tetap. Ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset,” ujar Guntur, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, aset-aset yang belum clear and clean tersebut mencakup lahan pendidikan, jalan, hingga jaringan pengairan yang sebagian besar belum terpetakan secara digital.

Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam pengawasan maupun pemanfaatan aset secara produktif.

Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset tersebut terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih berada di bawah 5 persen dari potensi maksimal.

“Ini ironi. Aset besar, nilainya sangat tinggi, tapi kontribusinya ke PAD masih sangat kecil,” tegasnya.

Guntur juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada tahun 2026 seiring adanya penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam kondisi tersebut, pemanfaatan aset menjadi salah satu solusi strategis.

Menurutnya, jika proses sertifikasi aset dapat dituntaskan, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi meningkatkan PAD hingga Rp500 miliar per tahun.

Untuk itu, ia mendukung langkah Pemprov Jatim yang akan mempercepat digitalisasi aset melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMBADA) terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap II, serta legal audit terhadap seluruh aset daerah.

“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Guntur mengingatkan, lemahnya penatausahaan aset tetap berisiko menimbulkan kehilangan aset daerah secara permanen melalui gugatan di pengadilan.

“Kalau aset tidak terdokumentasi dan tidak bersertifikat, Pemprov bisa kalah di pengadilan. Ini kerugian besar bagi daerah,” kata legislator daerah pemilihan (Dapil) Blitar - Tulungagung ini.

Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, data Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa Pemprov Jatim memiliki aset tetap dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp120 triliun, yang terdiri dari sekitar 11.000–12.000 bidang aset tanah. 

Namun demikian, tingkat legalitas aset masih menjadi persoalan utama. Hingga saat ini, baru sekitar 23 persen aset yang berstatus clear and clean, sementara 77 persen lainnya belum bersertifikat, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Jenis aset yang dimiliki Pemprov Jatim sangat beragam, meliputi tanah, bangunan gedung, jalan provinsi, jaringan irigasi dan pengairan, serta aset pendidikan seperti lahan SMA dan SMK. Sebagian besar aset tersebut belum terpetakan secara digital dan belum dimanfaatkan secara optimal. 

Aset jalan dan pengairan banyak berasal dari aset lama, sementara aset pendidikan dan kerja sama pihak ketiga masih menghadapi persoalan legalitas dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah.

Akibat lemahnya penatausahaan dan belum terintegrasinya data aset dalam sistem digital, kontribusi aset daerah terhadap PAD saat ini masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal.

Padahal, kata Guntur, melalui skema pemanfaatan seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah (BGS), aset daerah berpotensi memberikan tambahan PAD hingga Rp500 miliar per tahun jika seluruh aset telah tersertifikasi dan melalui legal audit.

Karena itu, Pemprov Jatim mendorong percepatan digitalisasi aset melalui SIMBADA terintegrasi, sertifikasi massal tahap II, serta audit legal menyeluruh untuk mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.