TIMES JATIM, SURABAYA – Anggota Satpol PP Surabaya terlibat judi online. Dari tiga orang yang ketahuan melakukan judi online, dua di antaranya dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan.
Kejadian pemecatan ini dua minggu yang lalu.
"Sudah dipecat, ada dua. Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan,” kata Muhammad Fikser, Kepala Satpol PP Surabaya, Selasa (25/6/2024).
Sementara, lanjut Fikser, satu orang dalam masa pembinaan.
Tiga karyawan kontrak ini sering bolos kerja meski absen sudah tercatat. Selama tiga minggu mereka menghilang tanpa ada kabar.
"Kamipun memanggil yang bersangkutan untuk menghadap alasan tidak masuk kerja
tersebut,” ujarnya.
Absennya mereka ini, ternyata karena mempunyai piutang di teman kerja dan belum sanggup membayar, sehingga mereka pun sering menghilang dari pekerajaan.
Utang dari Rp100 ribu, Rp 500 ribu hingga berlanjut nilai selanjutnya.
"Dari pemeriksaan inilah diketahui mereka sering menghindar dari teman-temannya. Dan uang tersebut digunakan judi online,” kata Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya ini.
Pihaknya sudah memberi kelonggaran untuk melakukan pelunasan, namun hingga tiba waktu yang sudah ditentukan belum juga dilunasi. Sanksi pecatpun dijatuhkan kepada dua anggota Satpol PP.
Satu orang menjalani masa pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |