https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Cegah Premanisme Berkedok Pungli di Kawasan Balekambang, Polres Malang Beri Atensi

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:09
Cegah Premanisme Berkedok Pungli di Kawasan Balekambang, Polres Malang Beri Atensi Tempat parkir yang ada kawasan wisata Pantai Balekambang Kabupaten Malang, tampak sepi saat didatangi petugas Polsek Bantur, kemarin. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Kepolisian Resor Malang (Polres Malang), Polda Jawa Timur, memberi atensi dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan pengunjung di kawasan wisata Pantai Balekambang Kabupaten Malang, belum lama ini. 

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyatakan, pihaknya melalui jajaran Polsek Bantur tengah melakukan penyelidikan, menyusul dugaan kasus pungli di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

"Kami telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami digaan peristiwa pungli tersebut. Sudah kami cek langsung ke lokasi," ujar Ipda Dicka, dalam keterangannya di Polres Malang, kemarin. 

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan toleransi terhadap perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan agar situasi keamanan dan ketertiban senantiasa terjaga.

"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tandasnya.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas di media sosial, usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir. Kejadian ini bermula saat wisatawan tersebut membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. 

Pada akun bernama Diy Rascalleo, mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang, pada Selasa (25/6/2024) lalu. 

Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk. 

"Dalam unggahan tersebut, ada keluhan terkait dugaan pungli parkir yang dilakukan di dalam kawasan wisata Balekambang. Namun, tidak dijelaskan jumlah nominal dan oleh siapa pungli tersebut dilakukan," jelas Ipda Dicka.

Adanya kasus ini, lanjutnya, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang. 

"Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata guna menjamin keamanan wisatawan, serta menindak potensi kerawanan pungli dan premanisme," tegas Ipda Dicka. 

Dijelaskan, pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang sendiri sudah termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan, yang dikelola Perumda Jasa Unit Balekambang juga Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonodadi Desa Srigonco, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. 

Rincian tiket masuk resmi pengunjung Pantai Balelambang per orang adalah Rp20 ribu, sementara jasa parkir kendaraan adalah sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu untuk roda empat, dan Rp20 ribu untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.