https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sembilan Remaja Kasus Penganiayaan di Situbondo Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Rabu, 26 Juni 2024 - 23:16
Sembilan Remaja Kasus Penganiayaan di Situbondo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Sidang putusan sembilan terdakwa kasus penganiayaan dengan korban meninggal di Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Antara)

TIMES JATIM, SITUBONDOPengadilan Negeri Situbondo pada hari Rabu (26/6/2024) menjatuhkan vonis pidana terhadap sembilan remaja atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang remaja inisial MF (15).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, sembilan terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan atas tindakan kriminal tersebut.

“Memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan bagi setiap terdakwa,” ungkap I Gede Karang Anggayasa.

Mereka juga dihukum menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Selain hukuman pidana, mereka diwajibkan membayar restitusi total Rp181.670.635,00 kepada keluarga korban, dengan setiap orang tua terdakwa harus membayar Rp20 juta.

Majelis hakim juga mengembalikan barang bukti seperti handphone kepada saksi serta dua sepeda motor yang akan dilelang, dengan hasilnya untuk keluarga korban.

Menurut Anak Agung Putra Wiratjaya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, vonis ini menegaskan keseriusan pengadilan dalam menegakkan keadilan meskipun tuntutan jaksa berbeda-beda.

"Pertimbangan majelis hakim semua terdakwa melakukan perbuatan yang sama sehingga mengakibatkan korban meninggal,” katanya.

Menurut Agung, hakim berpendapat bahwa peran semua terdakwa sama dan hukumannya juga sama.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024, di mana korban mengalami serangan brutal yang mengakibatkan meninggalnya MF (15) setelah beberapa hari perawatan di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sidang dihadiri oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa serta dua hakim anggota lainnya, yakni I Made Muliartha dan Anak Agung Putra Wiratjaya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ryan Haryanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.