TIMES JATIM, BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menunjukkan kinerja luar biasa dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu satu bulan, kepolisian berhasil membongkar 22 kasus narkoba dan mengamankan total 25 tersangka.
Pemberantasan narkoba ini juga bentuk dari semangat sumpah pemuda. Dimana Polresta Banyuwangi punya komitmen kuat mencegah generasi mudah terhindar dan jauh dari peredaran baram haram itu.
Sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” katanya, Selasa (28/10/2025).
Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu:
- Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
- Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi.
- Tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi kombes Pol. Rama samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.
Kompol Nanang juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (*)
| Pewarta | : Anggara Cahya |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |