https://jatim.times.co.id/
Berita

Izin Usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Nganjuk Dicabut OJK

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:48
Izin Usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Nganjuk Dicabut OJK Petugas memberikan pengumuman atas pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (Foto: OJK Kediri)

TIMES JATIM, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengemukakan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa itu atas permintaan pemegang saham.

"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ismirani Saputri di Kediri, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Adapun penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Ismirani menambahkan pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

OJK Kediri, kata dia, juga telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjutinya.

"Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dirinya menambahkan, dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa juga tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

"Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," kata dia.

Ia menambahkan OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.

"Hal ini guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," kata dia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.