https://jatim.times.co.id/
Berita

Wali Kota Surabaya Tegaskan Pengelolaan SILPA Dilakukan Sesuai Aturan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:51
Sepakat dengan Menkeu Purbaya, Wali Kota Surabaya Tegaskan Pengelolaan SILPA Dilakukan Sesuai Aturan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES JATIM, SURABAYAWali Kota Surabaya Eri Cahyadi sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang melarang pemerintah daerah menyimpan kas di Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah lain.

Ia juga menegaskan, pengelolaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per Oktober 2025 yang mencapai Rp234,44 miliar, dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. 

"Seperti Pak Menteri bilang, (misal) kalau uang (Surabaya) ditaruh di Bank Jakarta, itu yang salah. Tapi bagaimana (daerah) itu bisa mempertanggungjawabkan setiap bulan, kebutuhannya berapa, memang harus kita SILPA-kan,” ujarnya. 

Selain itu, SILPA di Kota Surabaya tetap dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan tidak mengendap tanpa tujuan. "Dari provinsi kita dapat (anggaran) dari Opsen. Nah, ketika (Opsen) turun di bulan saat ini, kan tidak bisa (langsung) dipakai,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan membiarkan dana bagi hasil mengendap hingga tahun berikutnya. 

"Yang salah itu adalah ketika uang itu mlebu (turun) dibiarkan mulai Januari. Nah, itu yang tidak boleh," tandasnya.

Diketahui, dana SILPA di Surabaya digunakan untuk kebutuhan wajib seperti pembayaran gaji pegawai, listrik, dan air. Dana tersebut harus tetap tersimpan minimal dua bulan agar kebutuhan rutin pemkot bisa terbayar tepat waktu. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.