https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bacakan Pledoi, Tangis Gus Muhdlor Pecah Dihadapan Keluarga

Senin, 16 Desember 2024 - 16:28
Bacakan Pledoi, Tangis Gus Muhdlor Pecah Dihadapan Keluarga Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa KPK selama 6 tahun dan 4 bulan saat sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Surabaya juga terharu. (Foto: Arkhana for TIMES Indonsia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa KPK selama 6 tahun dan 4 bulan saat sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Surabaya juga terharu, Senin (16/12/2024).

Dalam pembacaan pledoinya pribadinya, Gus Muhdlor sempat beberapa kali berhenti dan tersedu-sedu menahan isak tangis hingga beberapa pengunjung yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya juga terharu.

Bupati Sidoarjo non aktif tersebut, mempertanyakan pasal 12 F yang ditujukan JPU KPK kepadanya. Ia juga mempertanyakan keterangan para saksi yang hadir dipersidangan terkait pemotongan insntif mereka yang tidak diketahuinya.

"Saya tidak tahu insentif mereka (bppddipotong). Pegawai atau korban juga tidak melapor kepada saya dan saya tidak tahu pemotongan diserahkan kepada Ari Suryono dan Siska Wati," tegas Gus Muhdlor membacakan Pledoinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Senin (16/12/2024).

Gus Muhdlor juga mempertanyakan terkait disitanya rekening pribadinya,  di mana tidak ada uang potongan yang masuk ke rekeningnya.

"Bukti rekening bank saya dan keluarga diamankan, diblokir. Bisa lihat di rekening saya, tidak ada uang masuk selain uang resmi gaji dan tunjangan dari negara (sebagai Bupati red). Dan faktanya pemotongan itu tidak ada, klop dari rekening bank saya," ungkapnya.

"Lalu dalam kasus ini, bukti apa yang menetapkan saya harus bertanggung jawab atas tuntuntan Jaksa KPK. Sehingga saya dipisahkan dari anak dan istri?" sesalnya sambil menahan isak tangis.

Gus Muhdlor juga mempertanyakan terkait adanya uang Rp50 juta per bulan yang dituduhkan kepadanya. Gus Muhdlor menegaskan, dirinya tak menikmati apa yang dituduhkan JPU KPK tersebut.

"Untuk diketahui saja, apa yang saya pikirkan. Dalam persidangan tidak ada bukti yang terang dan saksi yang jelas, atas dasar apa JPU mendakwakan hal tersebut," tegas Gus Muhdlor.

Ia juga mengungkap apa dari kesaksian ada uang Rp50 juta yang diberikan kepada Ahmad Masruri (sopirnya). Sebab selama sidang tidak ada bukti terang dan saksi yang menjelaskan jika uang tersebut ke dirinya. Bahkan tidak ada yang bisa menjelaskan adanya uang Rp50 juta itu, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati.

"Majelis Hakim yang Terhormat. Tidak ada satu bukti yang diberikan kepada Masruri. Uang yang dinikmati Masruri dan tak sampai Rp50 juta per bulan. Tiga kali pemberian dari Ari Suryono Rp15 juta pada 2022, dan pada 2023 dari Siska Wati Rp20 juta," jelasnya.

"Saya tegaskan, misteri uang Rp50 juta hanya mereka berdua (Ari Suryono dan Siska Wati) yang tahu. Tuduhan Rp1,4 miliar kesaya itu  tuduhan yang tak berdasar, tidak ada kesaksian para saksi, tidak ada aliran ke saya dan saya harus dipisahkan dengan keluarga saya atas kasus yang saya benar-benar tidak tahu, mohon keadilan ditegakkan Nyang Mulia Majelis Hakim," pungkas Ahmad Muhdlor Ali. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.