TIMES JATIM, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memastikan dua lokasi sentra parkir Kayutangan Heritage Malang akan mulai diuji coba pada 23 Desember 2024 mendatang.
Dua lokasi sentra parkir kayutangan tersebut, yakni di parkir vertikal Jalan Majapahit atau eks lab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga di gedung eks Bank Mandiri Syariah depan gedung Telkom Kayutangan, Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, dua lokasi sentra parkir Kayutangan itu dibuka secara umum khusus untuk kendaraan bermotor atau roda 2 sejak 23 hingga 28 Desember 2024. Bahkan uji coba ini, dibuka secara gratis oleh Dishub Kota Malang.
“Iya gratis, mulai 23 Desember sampai 28 Desember 2024. Ini kita mulai sebagai masa uji coba,” ujar Widjaja, Senin (16/12/2024).
Pemberlakuan uji coba secara gratis selama sepekan itu, dilakukan untuk memancing pengendara dan membiasakan pengendara untuk menaruh kendaraannya di sentra parkir Kayutangan.
“Supaya memancing biar mau parkir di situ. Karena ini kan uji coba, untuk pembiasaan juga agar parkir di tempat yang disediakan,” ungkapnya.
Dibukanya dua lokasi sentra parkir Kayutangan ini juga menandakan dimulainya pemberlakuan parkir satu sisi Kayutangan.
Widjaja menjelaskan, nantinya sejak 23 Desember 2024 tidak boleh lagi ada kendaraan khususnya roda dua parkir di tepi jalan kawasan Kayutangan.
“Nanti sisi kiri yang menjadi jalur pesedepa harus bersih tidak boleh dijadikan parkir sepeda motor maupun mobil. Nah, karena uji coba sentra parkir ini khusus motor, maka mobil bisa parkir di sisi kanan,” jelasnya.
“Ini menjadi bagian skenario rekayasa lalu lintas kami di awal jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru). Kita akan lakukan bertahap,” tuturnya.
Dalam penyesuaian ini, Dishub Kota Malang juga sudah berdiskusi dengan para juru parkir (jukir) di Kayutangan.
Kemudian, adapun aturan tegas yang sudah disiapkan. Dimana, jika ada kendaraan yang parkir di lokasi yang tidak semestinya, bisa ditilang oleh pihak kepolisian atau diangkut khusus roda dua dan akan digembok untun roda empat.
Kemudian, jika ada jukir bandel tak mengindahkan aturan yang berlaku. Maka, akan dikenakan pidana umum pada pungli dan penggelapan uang.
“Jukir sudah kita sosialisasikan dan mereka setuju. Kita akan tata semua bersama petugas gabungan,” tegasnya.
Kemudian, setelah masa uji coba selesai, nantinya akan diberlakukan secara normal dengan tarif retribusi untuk sepeda motor yaitu Rp2.000.
“Iya nanti kita maksimalkan dengan konsep digitalisasi juga. Jadi saat masa uji coba selesai, pengendara bisa membayar menggunakan QRIS,” ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |